Jumat , 23-Januari-2026

Kegiatan Bimtek yang Dilakukan Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Diduga Dijadikan Ajang Bisnis yang Menguntungkan Beberapa Pihak

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga menerima aliran dana dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dana Desa yang diselenggarakan oleh sebuah yayasan. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah kepala desa mengaku diwajibkan mengikuti bimtek dengan biaya yang dibebankan ke anggaran desa.

Informasi yang dihimpun awak media di Kabupaten Padang Lawas menyebutkan, dari beberapa kades di jumpai wajib membayar 60 juta per desa, se Kabupaten Palas.

Jadi beberapa masyarakat di Kecamatan Barumun Tengah yang meliputi 5 Kecamatan tanda tanya.

“Ini diduga di jadikan ajang bisnis oleh orang terlibat di dalam permainan ini.

Dan masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum supaya ini di audit apa betul ini memang uang yang ratusan juta itu hanya untuk Bimtek.

Karena sudah jelas di duga banyak yang mengambil keuntungan di dalam Bintek ini,”” ungkap masyarakat kepada awak media.

Kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp10 juta per peserta, yang bersumber dari pos pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam APBDes.Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak yayasan mengklaim kegiatan telah mendapat rekomendasi dari Dinas PMD Palas. Bahkan, ada yang menyebut bahwa sebagian dana yang disetor digunakan untuk “jasa koordinasi” kepada oknum di dinas.

“Kalau kami tak ikut, ya nanti dianggap tak patuh. Lagipula mereka bilang ini sudah seizin dinas,” ujar seorang kades dari Kecamatan Barumun.

Dikonfirmasi, Kadis PMD Palas Muliadi Hasibuan belum memberikan keterangan resmi. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim awak media belum dibalas hingga berita ini diturunkan.

Praktik semacam ini bukan hal baru. Di berbagai daerah, kegiatan bimtek kerap menjadi pintu masuk pungutan terselubung dengan dalih peningkatan kapasitas. Padahal, banyak di antaranya tidak memberi dampak nyata terhadap tata kelola desa.

Lembaga anti korupsi lokal pun mulai menyoroti hal ini. “Jika benar ada aliran dana ke pejabat, itu bisa masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi, Barapaksi, Otty S Batubara berharap aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan ini demi menjamin akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dalam waktu dekat kasus Bimtek tersebut akan kita Laporkan,” tegasnya.

Dengan 303 desa se Kabupaten Palas yang mengikuti bimtek dikalikan 2 peserta per desa dikasih Rp 10 juta per peserta bisa dipastikan Oknum yayasan meraup Rp 6 Miliar dalam Bimtek tersebut.

Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Palas Muliadi Hasibuan Dikonfirmasi belum merespon pertanyaan wartawan, terkait adanya dugaan oknum pejabat PMD diduga Kecipratan dana Bimtek serta apakah Bimtek tersebut diketahui Bupati Palas atau tidak.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

 

About Author