Rabu , 03-Desember-2025

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Se Kabupaten Padang Lawas di Kecamatan Hutaraja Tinggi

PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Se Kabupaten Padang Lawas di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sabtu (25/01/2025). Pemerintah Daerah Kabupaten padang Lawas melalui Dinas PEMMAS dan DESA Kabupaten padang Lawas melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa merupakan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ini kepala Dinas PEMMAS dan DESA M.Faisal Amrin Siregar,S.AP.M.M menyampaikan

  1. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa;
  2. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa;
  3. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa;
  4. pembinaan manajemen pemerintahan desa;
  5. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa;
  6. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten;
  7. inventarisasi kewenangan Kabupaten yang dilaksanakan oleh desa;
  8. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa;
  9. monitoring dan evaluasi;
  10. pengawasan dan pelaporan;
  11. penghargaan; dan
  12. pembiayaan.

Pemerintah Daerah Kabupaten padang Lawas melakukan Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten yang mengatur Pemerintahan Desa. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan peningkatan kapasitas aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan PTPD.

Kegiatan ini berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa nomor:2.13.04.2.01.0003. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa sub kegiatan Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2025.

Sebanyak 41 orang peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari dua kecamatan yaitu kecamatan Hutaraja tinggi dan kecamatan Sosa TimurTimur,  tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pembangunan infrastruktur desa se-kabupaten padang Lawas tahun 2025.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

 

About Author