MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Pemusnahan Barang Bukti hasil rampasan, di Kejaksaan Negeri Pelalawan Jumat tanggal 17 Juli 2020 pukul 10.00 Wib bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T South, SH,MH dengan didampingi Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dalam acara pemusnahan itu turut juga hadir Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, Pegawai TU serta honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Selain dihadiri oleh pihak internal, kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa tamu undangan yaitu Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik , Pabung Kodim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala BNN Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, perwakilan Kepala BKSDA, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pelalawan dan disaksikan sejumlah awak awak media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti ganja, sabu-sabu, Perkara KSDA yaitu Kulit Harimau dan Janin Harimau, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk memusnahkan barang bukti tersebut adalah dengan cara dibakar, dilarutkan. Khusus untuk Handphone dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan ini dilakukan selain untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan meminimalisir resiko-resiko bahaya yang tidak diinginkan juga dalam rangka memperingati HBA ke-60 jelas Kejari.
Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal
More Stories
Pasca Diperiksa KPK Terbongkar Korupsi Model Baru Disdik Sumut, Buat Seminar Zoom Raup Rp2,4 Milyar
Demi Keuntungan Eks E-waroong, Suplayer, dan Oknum Perangkatnya Desa, Diduga Kangkangi Permensos RI
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi