Senin , 20-Oktober-2025

Kerjasama Polda Sumut dan Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

Kota Cilegon, Banten – Media Berantas Kriminal | Pengungkapan ini berawal dari aplikasi Zangi dimana  pengungkapan sabu  seberat 28 kg dalam kompartemen mobil terjadi di Jl. Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (30/04/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

Join operasi penangkapan antara Polda Sumut dan Polda Sumsel ini berhasil menggagalkan sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan 2 orang tersangka suami istri  inisial S (41 thn) dan A (46 thn) warga kabupaten Langkat.

Dari tangan kedua tersangka Tim gabungan juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza  putih dan  28 kg sabu kemasan teh cina kuning.

Hasil keterangan para tersangka, mendapat upah Rp 300 jt dan diperintah/kendalikan oleh tersangka yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Barang bukti sebanyak 72 kg.

“Jadi kami dapat informasi dari Kapolsek KSKP Merak adanya penangkapan dari Polda gabungan Sumatera Selatan dan Polda Sumut berhasil mengamankan diduga pelaku narkotika jenis sabu di Pelabuhan Merak,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada wartawan, Rabu (30/04/2025).

Dia mengatakan penangkapan itu merupakan operasi gabungan Polda Sumut dan Polda Sumsel. Personel Polres Cilegon hanya membantu pengamanan di lokasi kejadian.

“Kami belum mengetahui berapa banyak barang buktinya. Nanti kami cross check ke KSKP karena ikut juga dalam pengamanan di sana, tapi untuk target operasi itu dari Polda Sumut dan Sumatera Selatan,” ujarnya.

Kemas menyebut ada dua orang yang ditangkap. Keduanya diduga hendak membawa sabu ke Sumatera.

“Ada dua pelaku. Sepasang. Modusnya sama seperti yang kita amankan beberapa bulan lalu, jadi ditaruh di interior mobil,” katanya.

Tampak ada sejumlah bungkusan diduga berisi sabu yang diamankan petugas. Kemas menyebut barang bukti itu dibawa oleh tim gabungan Polda Sumut dan Sumsel untuk proses hukum.

Reporter : Her
Editor : RED

About Author