Kamis , 01-Oktober-2026

Keterangan Polres Toba dan Rutan Kelas II Balige Berbeda, Terkait Kasus Meninggalnya Tahanan Polres Toba HRH, yang Dititipkan Pada Rutan Kelas IIB Balige

TOBA, mediaberantaskriminal.com – Herman Rikardo Hutapea (36) merupakan tersangka perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 1,28 gram, di tangkap Satres Narkoba sesuai dengan:LP/A147/VIII/2026/SPKT Satres Narkoba Polres Toba.

Polres Toba melalui Kasi Humas didampingi Kanit Reskrim Polsek Balige mengatakan bahwa Herman Ricardo Hutapea ditahan sejak (8/8/2026) pada sel tahanan Polres Toba, dan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Balige pada September (14/09/2026).

Dirinya sebagai tahanan titipan Polres Toba di kabarkan meninggal dunia di kamar sel Rutan Kelas IIB Balige pada Jumat (25/09/2026) dini hari sekira 01-38 wib waktu setempat.

Kasie Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto di dampingi Kanit Reskrim Polsek Balige B Simanjuntak pada Selasa (29/9/2026) ketika kita Konfirmasi di ruangannya  menjelaskan, bahwa pihak Polres Toba masih melakukan penyelidikan yang lebih lanjut, dan akan membuka rekaman CCTV dan bahan pendukung lainya”serta menunggu hasil Visum dari RSUD Porsea.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Toba John Kastell Siahaan  merasakan peristiwa itu terkesan ada kejanggalan, dan ada Perbedaan Keterangan antara Rutan dan Polres Toba,hingga membuat naluri penelusuran yang lebih mendalam dan harus diusut secara terang benderang, “ungkapnya pada siaran tertulisnya Selasa (29/09/2026) kepada sejumlah wartawan usai  dari Polres Toba menuju Balige.

Dikutip pada konferensi pers pihak Rutan Kelas IIB Balige, korban ditemukan dalam kondisi tergantung pada ventilasi udara menggunakan kain yang terlilit di bagian leher Jumat (25/9/2026) sekira Jam 1-45 wib melalui KPR Leo Sihaloho didampingi sejumlah staf dan mengatakan bahwa hasil Visum tidak ada tanda tanda kekerasan pada HRH , di anggap masih Prematur.

“Jika kronologi penjelasan dalam konferensi Pers (Klarifikasi) KPR Balige (25/9/2026) perlu diuji, serta dikembangkan pihak berwajib, karena pihak Rutan Balige tidak memiliki Dokumen pemindahan Korban ke Klinik Rutan dan ke RS HKBP Balige, guna memastikan peristiwa kematian Rikardo Hutapea sepenuhnya terang benderang.

Menurutnya, dari uraian KPR terlihat peristiwa itu diketahui dan ditindaklanjuti pihak rutan sangat cepat dan singkat dalam hitungan menit.

Teriakan teman sekamar Rikardo Hutapea Edward Situmorang terdengar pukul 01.25 wib, keterangan meninggal pihak RS HKBP Balige sudah keluar pukul. 01.38 wib.

“Kemudian saat ditemukan pihak jaga rutan pada sel Mapenaling, korban Rikardo Hutapea dalam posisi leher terikat selimut, bukan pada posisi tergantung. Layak dianalisis apakah ikatan selimut oleh diri sendiri saja cukup mematikan? “Bahkan teman sekamarnya dikatakan adalah orang yang pertama berteriak, pihak penyidik harus mengambil keterangan darinya”.

“Juga, proses mediasi antara pihak rutan dan keluarga terkesan lekas. Hasil visum RSUD Porsea juga cukup cepat. Pihak Polres Toba dalam hal ini perlu energi kuat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dibalik kesepakatan yang sudah dicapai keluarga.

“Seperti di ketahui, kematian secara tak wajar adalah kematian yang terjadi akibat faktor eksternal atau campur tangan manusia, bukan karena proses penuaan alami atau penyakit.

Praktisi Hukum Pidana Dr Asmadi Lubis SH, MKn menjelaskan, “jika Kematian Tak Wajar, dalam ilmu kedokteran forensik dan hukum, kematian tak wajar umumnya dibagi ke dalam tiga kategori utama:

1.Kecelakaan (Accident), kematian akibat insiden tak disengaja, seperti kecelakaan lalu lintas, tenggelam, keracunan, atau terjatuh.

2.Pembunuhan (Homicide), kematian yang disebabkan oleh tindakan kekerasan atau sengaja dianiaya oleh orang lain, baik dengan niat membunuh maupun tidak.

3.Bunuh diri (Suicide), kematian yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh korban sendiri dengan sengaja mengakhiri hidupnya.

“Penanganan hukum dan medis

pada kasus dugaan kematian tak wajar, pemeriksaan forensik atau autopsi wajib dilakukan untuk memastikan sebab dan mekanisme kematian secara akurat.

Visum et Repertum, hasil pemeriksaan medis ini nantinya dituangkan ke dalam Visum et Repertum guna membantu penyidik menegakkan hukum di peradilan”.

Perlu di ketahui, untuk mempercepat penanganan peristiwa meninggalnya almarhum Herman Rikardo Hutapea dan untuk mencegah konflik of interest penyidikan kematian pada Rutan Kelas IIB Balige semestinya harus di ambil alih Poldasu Cq Diskrimum karena status almarhum merupakan “Titipan Polres Toba” sebagai penanggungjawab Yuridis adalah Polres Toba , sementara penanggungjawab nyawa adalah Rutan Kelas IIB Balige. Kemudian  pelaporannya juga harus dilakukan ke Kakanwil Kemenhumham Sumut, Pasal 107,108, 110 KUHAP.

Pihaknya siap sinergi dengan SPI dalam menyikapi kematian Herman Ricardo Hutapea agar terang ke publik dan keluarga bisa tenang. “Ini tanggungjawab kita bersama soal penegakan hukum di Toba apalagi hal ini menyangkut nyawa,”pungkasnya”.

Reporter: Duga Tambunan
Editor: Her/red

About Author