Labura – Media Beranatas Kriminal | Kabar miring yang mengatakan Kepsek SMPN 3 Kualuh Leidong di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang telah menahan Ijazah siswa dan harus bayar RP 265.000. Hal ini mendapat bantahan dari ketua komite H. Sianturi.
“Tidak benar, kepala sekolah mengutip uang Rp 265.000 untuk menebus uang ijazah, tudingan berita tersebut tidak benar,” ucap ketua Komite H. Sianturi saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (17/09/2021).
“Semuanya salah, uang itu bukan untuk menebus Ijazah, tetapi sebelumnya komite melakukan rapat wali murid dalam menggalang dana membantu menyewa konputer dan jaringannya pelaksanana UNBK tahun lalu dan semua hasil kesepakatan wali murid yang hadir sekitar 40 orang lebih semuanya wali murid setuju mengenai biaya sumbagan itu,” jelas H. Sianturi.
Kita mau anak kita harus ujian menerapkan UNBK karena pasilitas komputer di sekolah hanya perlu penambahan makanya kepala sekolah menyerahkan ini kepada komite untuk menerapatkan ke wali murid, jadinya kami wali murid setuju mengenai keputusan menyumbang dana membantu sekolah SMPN 3 agar melaksanakan UNBK tahun ajaran 2019 dan 2020,” ujar ketua komite.
Ketua komite juga menjelaskan, megenai pengambilan uang ke wali murid aja saya perintahakan seketaris komite ibu Tambah mengutipnya kepada wali murid, dan kepala sekolah tidak tau menau mengutip uang sumbagan wali murid tersebut,” ujarnya lagi.
Terpisah salah satu wali murid beritial Taufik (40), saat di konfrimasi wartawan melalui via seluler. Memberkan uang dana sumbangan yang di berikan kepala sekolah SMPN 3 merupakan hasil rapat komite dengan wali murid.
“Kami wali murid dan ketua komite mengadakan rapat untuk menyumbang ke SMPN 3 Kualuh Ledong agar anak kami bisa mengadakan ujian UNBK karena sekolah harus menambah pasilitas untuk komputer supaya anak-anak bisa melaksanakan UNBK,” ucapnya.
Sambung Taufik, tidak ada uang pengutipan dari wali murid untuk pengambilan ijazah, setau saya uang sumbagan itu di peruntukan agar membuat anak kami bisa melaksanakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dan supaya membantu sekolah untuk bisa menyewa komputer.
Alasan kalau ijazah di tahan tidak bisa menyambung, buktinya anak saya bisa menyambung ke SMA, juga semua anak-anak lain pun sudah menyambung ke tingkat SMA tidak ada anak yang tidak lulus,” tutup Taufik.
Sementara mantan kepala sekolah SMPN 3 Edo Tampubolon SPd, saat di konfirmasi wartawan perihal isu miring mengenai sekolah yang pernah di pimpinya di tahun ajaran 2019 – 2020 menjelaskan “kalau dia (Kepala Sekolah-Red) tidak pernah menahan ijazah siswa apa lagi harus membayarnya dan siswa yang telah tamat di SMPN 3 Kualuh
Leidong semunya lulus, telah menyambung ke tingkat SMA /STLA tidak ada siswa yang putus sekolah dengan alasan ijazahnya telah di tahan oleh Kepsek,’ jelas Edo Tampubolon SPd sambil mengarahkan wartawan menjumpai ketua komite.
Reporter : Abu Sofyan
Editor : Hengky


More Stories
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Hadiri Pelantikan JULEHA, Wabup Syafrizal Dorong Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Berkeinginan Menata Wajah Kota Lubuk Pakam yang Merupakan Ibu Kota Kabupaten Deli Serdang