Pekanbaru, mediaberantaskriminal.com – Polresta Pekanbaru membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari video aksi pencurian yang viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DD dan DK.
“Satu tersangka lainnya berinisial DE masih dalam pengejaran. Komplotan ini sudah beraksi di sedikitnya 17 TKP di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar Muharman, Kamis (22/01/2026).
Hasil pengembangan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Riau dan Jambi. Kendaraan hasil curian diduga dijual untuk mendanai aktivitas ilegal para pelaku.
Menurut Muharman, motif utama pencurian dilakukan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika serta bermain judi online (judol). Fakta tersebut diperoleh dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus menindak tegas kejahatan curanmor dan jaringan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Reporter: M Amri
Editor: Her/red



More Stories
Dua Warga Samarinda Ditangkap di Bandara Silangit Lantaran Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.045 Gram
Sukseskan MTQ Ke 4 Sosa Timur, Panitia Tetap Buka Pendaftaran Peserta di Hari Sabtu dan Minggu
Musrembang RKPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2027, Resmi Ditutup