Rabu , 22-Oktober-2025

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus Polrestabes Medan, 8 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Medan, mediaberantaskriminal.com – Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu sebanyak 8 kilogram disita dalam operasi tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyimpanan narkoba di Jalan Ir Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku mendapa Medan, mediaberantaskriminal.com – Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu sebanyak 8 kilogram disita dalam operasi tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyimpanan narkoba di Jalan Ir Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat, 17 Oktober 2025.

“Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan 38 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang diambil langsung dari seseorang inisial AL (DPO) di Malaysia,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025)

Tersangka Danil mengaku membawa sabu tersebut melalui jalur laut ke perairan batu bara dan tiba di pantai, kemudian menyerahkan 26 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi tersebut kepada tim tersangka AL.

“Sisa 12 kilogram sabu disimpan di gudang tangkahan tersangka Danil dan telah dijual sebanyak 4 kg sabu kepada DPO inisial AR,” imbuhnya.

“Kemudian, rencananya sisa yang 8 kilogram sabu ini ajan dijual kepada DPO inisial AR, tetapi yang bersangkutan keburu kami amankan,” ucap Kapolrestabes Medan.

Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan barang bukti lainnya di rumah tersangka dan di ruko spare part sekaligus bengkel miliknya, antara lain paspor atas nama tersangka, 1 buku rekening, serta 3 rangkap surat kuasa notaris.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap dua DPO berinisial AL dan AR.
tkan 38 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang diambil langsung dari seseorang inisial AL (DPO) di Malaysia,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025)

Tersangka Danil mengaku membawa sabu tersebut melalui jalur laut ke perairan batu bara dan tiba di pantai, kemudian menyerahkan 26 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi tersebut kepada tim tersangka AL.

“Sisa 12 kilogram sabu disimpan di gudang tangkahan tersangka Danil dan telah dijual sebanyak 4 kg sabu kepada DPO inisial AR,” imbuhnya.

“Kemudian, rencananya sisa yang 8 kilogram sabu ini ajan dijual kepada DPO inisial AR, tetapi yang bersangkutan keburu kami amankan,” ucap Kapolrestabes Medan.

Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan barang bukti lainnya di rumah tersangka dan di ruko spare part sekaligus bengkel miliknya, antara lain paspor atas nama tersangka, 1 buku rekening, serta 3 rangkap surat kuasa notaris.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap dua DPO berinisial AL dan AR.

Reporter : Elrico Saragih
Editor : Her/red

About Author