Langkat – Media Berantas Kriminal | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Sabtu (18/02/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Sei Bilah, Yang Akan Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan diketahui atas nama Saipul alias Pacol (42), warga Jalan Sei Bilah Gang Aman,Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kab.Langkat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya : 6 Am kertas warna coklat yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 9,19 gram, 1 buah Hp warna putih merk Samsung,1 buah kertas tiktak, 8 lembar uang pecahan Rp 5000.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH,bsakpaiian hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Minggu (19/02/2023).
Pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima oleh Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH, MH dari masyarakat, Sabtu 18 Februari 2023, bahwasanya di Jalan Sei Bilah Gang Aman,Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis Ganja.
Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T.Sihotang.,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 WIB,Kanit
Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama Saipul alias pacol, sedang berada di dalam rumah nya sambil duduk. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP.
Setiba di TKP, pelaku sedang lagi duduk dan di lakukan penangkapan serta penggeledahan, yang di dapati di dalam kantong celana sebelah kanan tersebut berupa : 6 Am kertas warna coklat yang di dalamnya diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah Hp warna putih, 1 bungkus kertas tiktak, dan 8 lembar uang pecahan Rp 5.000.
Pelaku mengakui bahwasanya BB tersebut miliknya dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak