Kamis , 16-April-2026

Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi

MEDAN (mediaberantaskriminal.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum guru swasta di Kota Medan yang mengedarkan narkoba jenis sabu di depan minimarket di Deli Serdang.

“AS (39) berprofesi sebagai guru,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, kepada awak media, Selasa (14/04/2026).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang cukup meresahkan di wilayah Simpang Tuntungan,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan profiling terhadap target di lokasi.

Selanjutnya, petugas melakukan teknik penyamaran dengan metode pembelian terselubung (undercover buy).

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 50 gram dari pelaku,” jelasnya.

Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS, warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,25 gram.

Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menyimpan 2 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi di rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli.

“Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku. Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dalam jumlah besar yang dikemas dalam beberapa plastik klip dengan berat 2 kilogram,” ungkap Andy kepada awak media, Selasa (14/04/2026).

Selain sabu, petugas juga menemukan 2.000 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku di dalam rumahnya.

“Serta 2.000 butir pil ekstasi yang diduga siap edar,” ujarnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sendok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Robert yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu sebanyak 2 kilogram dari seseorang bernama Robert dengan harga Rp 250 juta per kilogram. Rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 10 juta per kilogram,” tambahnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Reporter: Maryono
Editor: HER/red

 

About Author