Batu Bara – Media Berantas Kriminal | Laporan Polisi Nomor : Lp/B/141/II/2022/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 28 Februari 2022 atas nama pelapor Zulfan, warga Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya 08 Maret 2022, Polres Batu Bara memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan laporan Zulfan tentang peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang diketahui terjadi, Sabtu (26/02/2022) lalu, sekira pukul 23.00 Wib di Pematang Segenap, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami terima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, An Kepala Kepolisian Resor Batubara, AKP Fery Kusnadi SH MH Kasat Reskrim. 11 Agustus 2022 Nomor : B/1064/VIiI/Res.1.11/2022/Reskrim, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, bahwa perkara yang sdr laporkan telah dilakukan penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada NiKi (terlapor) warga Dusun Lima, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Adapun keterlambatan proses penyidikan terlapor atas nama Niki tidak hadir dimintai keterangan dan kami sudah menerbitkan surat perintah membawa atas nama Niki guna pemeriksaan lebih lanjut, An Kepala Kepolisian Resor Batubara, AKP JH Tarigan SH Kasat Reskrim selaku Penyidik.
Di Balai Desa Gambus Laut, Senin (26/09/2022) dilakukan mediasi atas perkara laporan Zulfan dan terlapor Niki, dihadiri Pj Kepala Desa Gambus Laut Meilina Sihombing, Am Keb, Bhabinkamtibmas Bripka Mukhsin, orang tua pelapor (Zulfan) Zainuddin, orang tua terlapor (Niki) Syaiful, Penasehat Hukum Pelapor atas nama Khairuddin Lubis SH dari kantor Hukum Jamal Setiawan SH desa Tanah Merah-Indrapura, Zaharuddin tokoh masyarakat, awak media dan LSM.
Pantauan awak media, mediasi belum menghasilkan kesepakatan baik dari orang tua pelapor maupun orang tua terlapor, dikarenakan ketidak ada kehadiran terlapor, menurut Syaiful orang tua terlapor bahwa Niki sedang ikut bekerja sebagai nelayan dan pulangnya sore hari.
Menurut keterangan Syaiful, orang tua Niki (terlapor) bahwa penganiayaan ini dilakukan bersama-sama dengan Dewi, Putra, Restu dan anak saya Niki,” sebut Syaiful.
Khairuddin Lubis SH, selaku Penasehat Hukum Pelapor kepada awak media mengatakan, apa yang menjadi kinerja kepolisian sangat kita apresiasi, karena kepolisian sampai saat ini masih berusaha dan perkara ini sudah kita percayakan kepada kepolisian, yakin kepolisian akan mampu menyelesaikan masalah ini.
Harapan kita, pastinya perkara ini akan selesai bisa dimediasi kedua belah pihak, karena menghentikan perkara kedua belah pihak adalah perbuatan yang mulia, artinya tidak ada sengketa ditengah masyarakat, kami percaya kepolisian pasti Bisa,” ujar Khairuddin.
Reporter : Samri Sinaga
Editor : Hery/Red


More Stories
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Richardo Hutajulu Mampu Membangun Toba di Bidang Pendidikan Melalui Desain Peningkatan Mutu Guru dan Pemerataan Pendidikan
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana