Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Pada Hari Sabtu (10/04/2021), Legiman Pranata, warga Jln. Amal No. 33 DC, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut), mengeluhkan perihal tanah miliknya yang ditimbun orang lain, tepatnya pada bulan April 2012. Si penimbun berdalih, bahwa dirinya sudah menyewa tanah tersebut kepada Sdr. B. Sitorus.
“Setelah saya telusuri di situs Mahkamah Agung, akhirnya terbukti adanya Putusan PTUN No. 98/G/2017/PTUN-MDN tanggal 14 Desember 2017. Bahwa Sihar PH. Sitorus menerima sewa dari H. Barkah di hadapan Notaris Yetty Rosalina Sembiring, SH., tanggal 30 April 2012 dengan bukti P5 di dalam putusan PTUN tersebut dan dikuatkan lagi dengan gugatan saya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 57 bulan Maret tahun 2020 dengan bukti Nomor T1-18,” katanya.
Menurutnya, bahwa pada tanggal 10 Mei 2012, bukti sesuai kepemilikan saya baru terdaftar, dengan Nomor Objek Pajak tanggal 10 Mei 2012, dengan NOP 12.10.230.010.001.0183.0, lalu terbit PBB dari tahun 2006 sampai tahun 2012 dengan jumlah Rp38.565.815,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima belas rupiah).
Bukti pelaksanaan eksekusi sepihak “Tidak sampai di situ Bang. Atas bukti-bukti yang sudah saya miiki, saya pun mendaftarkan ke BPN Deli Serdang dengan Nomor Berkas Permohonan 206/78/2012 tanggal 14 Juni 2012,” ujar Legiman.
Dikatakan Legiman, “Karena merasa sudah memiliki, saya pun memasang Plang di atas tanah saya dengan dasar Jual Beli di hadapan Notaris Djaidir, No. 75 tanggal 31 Januari tahun 2000 dari Bapak Djamaluddin, selaku pemegang SK Bupati seluas 10.464 M².”
“Namun nyatanya, ucap Legiman, saya malah dilaporkan oleh Sdr. Musliudin sesuai dengan LP Nomor LP/669/VI/2012/SPKTIII tanggal 18 Juni 2012 tentang tindak pidana menguasai tanah tanpa izin. Dan pada waktu itu, sesuai pelaporan oleh Sdr. Musliudin, saya pun hadir dan telah di BAP pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2012. Bahkan, saat itu permohonan saya telah diumumkan di Koran oleh BPN Deli Serdang dengan Nomor 1518/5-12-03/VIII/2012 tanggal 09 Agustus 2012.”
“Anehnya, setelah saya pagar, namun pintu gembok digunting untuk kedua kalinya, dan tanah saya ditimbun dengan limbah berbahaya oleh PT Barokah,” ulas Legiman.
Disampaikannya, “Pernah suatu saat, pimpinan perusahaan PT Barokah, yaitu Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan datang menemui saya, dan membuat kesepakatan sewa menyewa di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, dengan Nomor 03/Leg/Not-DS/VIII/2012. Dan si penyewa, dalam hal ini Bapak Ir. Abd. Malik Hasibuan kemudian memberikan copy dokumen SHM 477 atas nama Bintang Sitorus, alamat Jln. Sei Berantas No. 47A Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Di situ pun didapati
surat dari Kepala Desa Sei Semayang dengan No. 593.83/120 tanggal 18 Januari 2007.”
Kembali dikatakan Legiman, bahwa SHM 477 yang ditandatangani Elfachry Budiman tanggal 19 Februari 2007, sebagai Plt (hanya satu bulan). “Anehnya, setelah keluar Peta Bidang oleh BPN, kemudian barulah dibuat Surat Penguasaan Fisik yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Reporter: Edison
Editor: Heri Kurniawan

More Stories
Marwan Dasopang Sosialisasikan Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 di Kantor Kemenhaj Labuhan Latu
Diduga Mark-Up dan Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Paving Block Dana Desa di Nagori Dolok Mainu Jadi Sorotan, Nomor Kontak Wartawan di Blokir
𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 T𝙞𝙙𝙖𝙠 M𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 P𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮a, 𝘽𝙖𝙜𝙖𝙞𝙢𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙥𝙖𝙡𝙖 𝙙𝙚𝙨𝙖𝙣𝙮𝙖..?