Laguboti, Toba – Media Berantas Kriminal | Manancir Pangaribuan (paling kanan) di Dampingi Ketua LSM ATM Toba Frits Simanjuntak ( tengah) Angkat Bicara Mengenai Eksekusi Rumahnya Minggu lalu di Laguboti, Kabupaten Toba Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri Tobasamosir.
Manancir Mengatakan bahwa Tanah dan Bangunan belum Memiki Sertifikat dan Surat surat apapun serta Sebelum di Eksekusi, Rumahnya belum pernah di lakukan Mediasi.
Sebenarnya Manancir Sangat menolak,dan Memohon Agar Eksekusi Rumahnya dibatalkan , tapi karena dia ditangkap Polisi, akhirnya Eksekusi Berjalan,” katanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Toba Melawan (LSM ATM) Frits Simanjuntak Gerah melihat Eksekusi Rumah Manancir dan Ny. Dameria Pangaribuan sebagai Ahli Waris.
Frits Simanjuntak mengatakan akan melakukan Aksi Besar apabila Manancir dan Keluarga tidak mendapakan Keadilan,” akhirnya.
Sementara Kuasa Hukum Manancir Pangaribuan dan Ny. Dameria Pangaribuan Melalui Kantor Hukum Ekarisman Zebua, S.H. Dan bersama Rekan – rekanya dalam hal Konfrensi Persnya ditempat lokasi rumah Alm, Martohonan Pangaribuan orangtua kandung
Manancir Pangaribuan dan Ny. Dameria Pangaribuan yang sebagai ahli waris.
Dalam siaran Persnya Kuasa Hukum tergugat yang bernama Ekarisman Zebua, SH telah mengajukan surat Pemberitahuan kepada pihak aparat penegakan hukum dari pihak kepolisian, Pengadilan negeri balige kabupaten toba untuk melaksanakan aksi Demostran damai terkait soal tuntutan penundaan pelaksanaan Eksekusi /dan Pengosongan rumah yang sedang bersengketa yang tertuang dalam pokok perkara Nomor 2 /Pdt. Eks/2023/PN Balige kabupaten toba, Jo 29/Pdt.G/2018/PN.Balige
yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (30/11/2023).
Dan pihak dari kuasa hukum sitergugat dari pihak keluarga Ny. Dameria Pangaribuan sudah melayangkan surat permohonan Pemberitahuan untuk Aksi Damai untuk Penundaan Pelaksanaan Eksekusi dan Pengosongan Rumah yang lagi bersengketa pada Hari Rabu, beberapa hari yang lewat (29/11/2023) Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial
RI, Ibu Ketua PN Balige , Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kabid Propam Polda Sumut dan Bapak Kepala Kepolisian Resort Toba,” ujarnya.
Sementara pihak Kuasa hukum dari Keluarga Ny. Dameria Pangaribuan beserta Manancir Pangaribuan dan Mangantar Pangaribuan langsung angkat bicara yaitu MHD. Hendra, SH.,MH, bahwa Kenapa pelaksanaan untuk esksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Balige kabupaten toba cenderung untuk supaya memaksakan diri, kita tahu bahwa pelaksanaan eksekusi itu dalil hukumnya yang sangat jelas diucapkan Hendra.

Dalam pasal 66 ayat 2 bunyinya sesuai telah UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah di rubah UU No : 5 tahun 2004 bunyinya ” bahwa permohonan PK karena masih Proses Hukum untuk peninjauan kepada Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba supaya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan .
Kita tahu itu bahwasanya penundaan Eksekusi yang telah kami lakukan dan yang kami ajukan memang tidak untuk menghentikan Eksekusi, Namun ” itukan masih Koma , mengapa dalam suasana menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru tidak memikirkan rasa Keadilan Since Of Justice daripada Masyarakat , Apalagi permasalahan Hukum ini adalah sengketa terkait Object Warisan diantara sesama Keluarga (internal keluarga satu darah) , sama sama ahli waris.
Lanjut Hendra “Jadi bukan permasalahan antara sesama pengusaha atau antara perusahaan “tidak” , ini di dalam keluarga internal permasalahannya, kenapa tidak di tunggu saja sampai dengan keluarnya putusan peninjauan kembali apalagi dalam suasana menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru ini , kenapa tidak di pertimbangkan rasa Keadilan untuk menunggu bareng sejenak beberapa Bulan ini keluar putusan PK.
Ini kami dari team kuasa hukum Dameria dan kawan-kawan sangat menyayangkan ” sangat menyayangKan” Negara ini memang panglimaNya adalah Hukum , Hukum adalah Panglima di Negara kesatuan Republik Indonesia namun diatas hukum ada yang namaNya Norma-norma apa itu rasa keadilan atau Since of justice , mana lebih di kedepankan rasa keadilan Kah” atau Hukum”, sejauh yang saya pelajari rasa “Keadilan” diatas “Hukum” maka dengan ini kami menghimbau agar Ketua Pengadilan Negeri Balige dan juga Aparatur Pemerintah lainnya mempertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Eksekusi sampai dengan keluarnya putusan peninjauan kembali yang Sudah Kami ajuKan tinggal tunggu waktu.
Yang jadi pertanyaan adalah kalau seandainya kami menang nanti di PK (Peninjauan Kembali) lantas bagaimana” Apakah kemudian akan di Eksekusi lagi ” bukankah itu membuang-buang uang rakyat dalam hal operasional dan sebagainya , maka kami ingatkan kembali kepada Ketua Pengadilan Balige , Rekan-rekan Kepolisian setidaknya memikirkan rasa keadilan masyarakat hendaknya
mempertimbangkan hati nurani masyarakat dalam hal ini Klien kami Ny. Dameria dan Kawan- kawan agar kiranya dalam suasana Kudus perayaan Natal dan Tahun Baru di tunda dulu pelaksana Eksekusi sampai keluarnya putusan Peninjauan Kembali ” Kita lihat siapa nanti yang bakal menang dalam putusan peninjauan kembali nanti , kami kira itu saja TUHAN Memberkati Terimakasih.
MHD.Hendra, SH.,MH. didampingi Ekarisman Zebua, S.H. di lokasi Rumah Sengketa.Kamis, 30 November 2023.
Namun Sangat disayangkan pihak para rombongan Panitera dari Pengadilan negeri balige Kabupaten Toba bersama para Aparat Kepolisian dan juga TNI beserta kuasa hukum penggugat tetap memaksakan kehendak mereka untuk supaya rumah yang ditempati Ny.Dameria Pangaribuan agar dikosongkan segera, tandasnya, Kamis (30/11/2023).
Ketika kita Konfirmasi Pengadilan Negeri Tobasamosir, melalui Panitera Pak Sijabat, mengatakan Bahwa Pelaksanaan Eksekusi Rumahnya Manancir dan keluarga sudah sesuai Prosedur.
Apabila nanti PK Pemohon yang di Ajukan dikabulkan Oleh Mahkamah Agung (MA).
Maka akan dipulihkan kembali Eksekusinya atau Pemulihan Eksekusi,” katanya.
Ketika kita tanyakan Siapa Pemohon dan Siapa Termohon ,Sijabat mengatakan agar Pengadilan di Surati dulu dan akan kita Balas dalam dua belas hari,” akhirnya.
Reporter : Duga Tambunan
Editor : Her/Red



More Stories
Seleksi Relawan Dapur SPPG Bahliran Siborna Diikuti 104 Peserta, Ditarget Jadi Percontohan di Simalungun
Simak Rekam Jejaknya, AKBP Adrian Risky Lubis Ditunjuk Kapoda Sumut Jadi Kasatreskrim Polrestabes Medan
Robby Pangaribuan Pimpin Badan Khusus Pengembangan Pembangunan Kawasan Danau Toba DPP Gabpeknas