Rokan Hilir, Riau – mediaberantaskriminal.com | Pada Hari Kamis (12/02/2026) sekira pukul 09.00 Wib, masyarakat bersama anggota peserta Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menggelar aksi demo dengan membawa spanduk, megaphone (megafon) alat pengeras suara serta bendera merah putih.
Aksi Demontrasi ini diperkirakan sekitar 200 orang, peserta Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) Balai Jaya Rokan Hilir dan masyarakat menggeruduk dan mendatangi Perkebunan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Km. 37 Balai Jaya, Rokan Hilir dikawal oleh pihak keamanan dari Polres Rokan Hilir, hingga unjuk rasa ini berjalan kondusif dan aman.
Adapun tuntutan dari peserta Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) Balai Jaya Rokan Hilir dan masyarakat, awak media ini mengkonfirmasi kepada Ketua Asan Bhasri dan kepada Zulkifli selaku pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) mengatakan “Agar PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) segera teralisasi 20℅ untuk fasilitas areal Perkebunan Lahan Plasma untuk anggota peserta Koperasi Bumi Melayu Berjaya dan kepada Masyarakat lingkungan sesuai dengan UU BPN yang berlaku,” ungkapnya.
Lanjut, Asan Basri Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini “Pihak Pejabat Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama, telah mengundang kami, agar perwakilan dan pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) untuk bertemu membicarakan menyelesaikan dengan secara kordinasi.
Bertemu antar Pejabat Manager (JM) Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) untuk memberi klarifikasi keterangan dengan jawaban serta keterangan kepada pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya, dan juga kepada tokoh masyarakat sekitar,” ucap Asan Basri Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menjelaskan kepada awak media.
ditempat terpisah awak media ini mengkonfirmasi kepada pihak Perkebunan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Km. 37 Balai Jaya, Rokan Hilir terkait persoalan ini. Pejabat perkebunan PT. Salim Ivomas Pratam (SIMP) menjelaskan “Tentang masalah tuntutan peserta anggota Koperasi tersebut, serta masyarakat sekitar, “Pihak perkebunan Pejabat Maneger (JM) tidak menolak hal tentang permintaan masyarakat dan anggota Koperasi tersebut untuk alokasikan untuk perkebunan areal Plasma 20℅,” ucap pihak perkebunan Pejabat Maneger (JM).
“Akan kami patuh dalam Peraturan UU BPN Perkebunan yang berlaku,” paparnya Pejabat PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) mengatakan.
Namun juga tidak boleh untuk memutuskan saat Ini, “Kami dari pihak Perkebunan Pejabat Meneger (JM) mengatakan “Supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memberi keputusan selanjutnya untuk menyelesaikan di kantor Bupati Rokan Hilir, pada Bulan akan datang sebelum Puasa (Ramadhan),” ujar Pejabat (Staf) Perkebunan PT. Salim Ivomas Pratama (SIMP) mengakhiri.
Reporter: Jhonhoberd Simanjuntak
Biro/Korlip MBK (Rohil – Riau & Labusel – Sumut)
Editor: Her/red



More Stories
DPD-SPI Toba Gelar Konsolidasi dan Rapat Program Kerja Tahun 2026
Bupati Padang Lawas Melaksanakan Studi Banding, Kunjungan Penanganan Pengolahan Sampah Melalui Mesin Pemusnah Sampah di Mabes TNI Cilangkap Jakarta
Kapolres Binjai Serah Terimakan Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Binjai Utara