Langkat – Media Berantas Kriminal | Ahmad (25) warga Desa Seribu jadi Gumer, Kecamatan Kutambaru di amankan unit Reskrim Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, dikarenakan kepemilikan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno di Stabat, Kamis (23/09/2021).
Pelaku diamankan, Rabu (22/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB dari salah satu pondok di Desa Kutambaru.
Turut diamankan barang bukti bersama pelaku, berupa 1 bungkus plastik klip putih yang berisi diduga Sabu-sabu seberat 0,37 gram,6 bungkus plastik klip putih kosong, 1 pipet kecil untuk alat hisap, serta sekop kecil.
Sebelum pelaku diamankan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH yang mendapat informasi dari warga, bahwa di salah satu pondok di Desa Kutambaru ada dua orang laki-laki yang sedang lakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi dari warga, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting SH, untuk lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ketika akan diamankan salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri yaitu Nino.
“Tersangka kini sudah dilimpahkan kasusnya ke Satresnarkoba Polres Langkat, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana