Sabtu , 20-April-2024

Media Berantas Kriminal

Menelusuri Perjalanan SPPD 2015 DPRK Aceh Tamiang (Bagian Satu)

Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Terkait mulai munculnya pemberitaan dari berbagai media yang memberitakan persoalan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tahun 2015, para Wartawan melakukan konfirmasi dengan Humas DPRK, berlangsung diruang bagian keuangan setempat pada Rabu (15/09/2021).

Pada kesempatan tersebut, Ruli Kurniawan Kasubbag Humas, didampingi Derita, SE Kepala Bagian Keuangan DPRK Aceh Tamiang, terkait SPPD disampaikannya, untuk kegiatan perjalanan Dinas anggota DPR harus mempunyai surat tugas yang ditandatangani Ketua DPR,” ungkapnya.

“Untuk pembayaran SPPD, kami mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang telah ditetapkan Pemerintah. Sedangkan bagian verifikasi hanya memeriksa sesuai dengan kelengkapan untuk pembayaran SPPD dan tidak melakukan peninjauan terhadap keabsahan dokumen,” tegas Ruli dan dibenarkan oleh Derita.

Selanjutnya, Sugiono, SH anggota DPRK Aceh Tamiang, dalam paparannya mengatakan, kami hanya anggota dan tidak tahu menahu masalah SPPD tersebut, silahkan tanya detailnya pada pimpinan kami saat itu, Senin (30/08/2021).

Kesempatan lain, Srimuliani yang pernah menjabat bagian Keuangan DPRK Aceh Tamiang saat itu menyampaikan, SPPD merupakan tanggungjawab pribadi. Berkas diperiksa oleh kasubbag verifikasi dan pada waktu itu tidak ada kejanggalan. Rabu (1/09/2021).

Lebih lanjut Drs. Zagusli, mantan Sekretaris DPR dan saat ini menjabat tenaga ahli Komisi 1 menyampaikan, saya pikir persoalan tersebut sudah selesai, karena semua sudah pengembalian. Itu bukan SPPD fiktif, tapi kelebihan bayar,” jelasnya, Rabu (01/09/2021).

“Setiap DPR yang berkegiatan selalu didampingi oleh staf dari Sekwan. Semua berkas terkait kegiatan harus lengkap, bil hotel, tiket pesawat dan photo kegiatan, makanya selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Sekretariat Dewan.

“Contoh yang paling fatal terkait bil hotel ada yang satu malam sampai satu juta. Mereka menaikkan amprahan hotel, padahal ditempat tersebut tidak ada yang biayanya sampai satu juta semalamnya.

Zagusli menambahkan, untuk SPPD kami siap jika dilakukan pemanggilan kembali oleh pihak berwajib,” tegasnya.

Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky

 

About Author