Aceh Tamiang | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Dalam rilisnya Humas pada Senin (12/07/2021) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK PP dan KB) mengklarifikasi beredarnya informasi pemungutan sejumlah uang untuk kegiatan Sosialisasi PPKM Mikro Covid-19.
Dalam berita salah satu media tersebut, Para Datok Penghulu diwajibkan untuk menyetor sejumlah dana, sehingga membuat kelimpungan dan pusing kepala untuk mencari uang agar bisa disetor, karena sumber Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair.
Dapat dipastikan, bahwa pemungutan sejumlah uang untuk kegitan yang dimaksud tidak ada,”tegas Mix Donal, SH.
“Sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor : 443/0619/BPD, perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan pelaksanaan PPKM Covid-19 di tingkat Desa, bahwa Posko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Satuan Tugas atau dengan sebutan lainnya, kemudian untuk keberlanjutannya, sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif, sesuai dengan kewenangan Desa.
Pada Pasal 17 dalam Surat Keputusan ini juga disebutkan Pelaksanaan Covid-19 pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang ketiga yaitu penggunaan Dana Desa untuk adaptasi Kebiasaan baru.
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMK-PPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal menambahkan, semua kegiatan yang berkaitan dengan PPKM Covid-19 sudah diatur dalam keputusan Mendagri tersebut, sehingga adanya pemungutan atau pengutipan yang laporkan seseorang tersebut, tidak benar,” ungkapnya.
“Aturan sudah ada, penggunaan dana dari ADD untuk Posko Desa juga sudah jelas jalur dan ketentuannya. Saya sudah langsung berkoordinasi kepada para Camat yang ada di Bumi Muda Sedia.
Saya memastikan, bahwa pemungutan atau pengutipan sejumlah uang seperti kabar yang beredar luas itu tidak ada,” jelasnya.
Reporter: Fendi/Zoel
Editor: Heri
More Stories
Bimtek Bidkum Polda Sumut: Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam KUHP Baru dan Restorative Justice
PTPN IV Dinilai Khianat, Warga Hutaraja Lama Gerah, Tolak Konstatering 448 Hektar Lahan Afdeling 9
DPD Nasdem Kabupaten Padang Lawas Melaksanakan Cek Kesehatan Gratis di Kantor Sekretariat