Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Seorang warga di Kabupaten Langkat berinisial SN, menjelaskan bahwa duplikat buku nikah itu dibuat melalui Aswin, staf di KUA Kecamatan Batang Serangan, dengan biaya Rp 3,5 juta.
SN, yang menikah siri di Kecamatan Batang serangan, namun duplikat buku nikahnya yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2020, dikeluarkan oleh KUA Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang ditanda tangani oleh Pangaloan Harahap, Kepala KUA Kutalimbaru dan berstempel cap basah.

Ironisnya nasib yang menimpa SN, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang telah mengeluarkan biaya Rp 3.500.000 untuk duplikat buku nikah, melalui Aswin, staf KUA Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang akan digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan maupun akte kelahiran buat anaknya, ternyata tidak terigistrasi, sehingga buku duplikat itu tidak bisa digunakan.
Hal ini terkuak, saat SN, ingin membuat akta lahir dan data kependudukan di Disdukcapil Langkat.
Kepengurusan duplikat buku nikah ini juga melalui Aswin, staf KUA Kecamatan Batang Serangan,dengan biaya Rp 3,5 juta,yang disebut-sebut penyedia duplikat buku nikah.
“Buku Duplikat nikah ini, saya peroleh melalui pak Aswin,” sebut SN, Senin (12/07/2021).
Hal yang sama juga dialami oleh RS, pasangan suami istri yang menikah siri di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, selaku pemilik duplikat buku nikah yang juga tidak teregistrasi.
Duplikat buku nikah miliknya, yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2020 oleh KUA Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan ditanda tangani oleh Subagio dan berstempel cap basah.
Kepala KUA Kecamatan Batang Serangan Suherman, yang ditemui untuk dikonfirmasi oleh Kru media dalam hal ini, menyatakan bahwa ia tidak kenal dengan warga Kecamatan Batang Serangan yang menikah siri di Kecamatan Batang Serangan, meski seminggu sebelumnya ketika di hubungi via handphone selulernya oleh wartawan, membenarkan tentang hal ini dan mengharap wartawan yang menghubungi mau untuk ketemu dengannya di kantornya.
Begitu juga dengan Aswin, yang terlihat kaget dikunjungi oleh wartatawan,dengan terburu-buru bergegas dengan sepeda moror miliknya mengikuti mobil Suherman dari belakang yang keluar dari Kantor KUA Batang Serangan.
Sementara, kantor KUA Kecamatan Kutalimbaru, yang di sambangi oleh kru, dikarenakan pemberlakuan PPKM terlihat tutup.

Namun Yogi, salah seorang staf bagian operator KUA Kutalimbaru yang berhasil dihubungi via phone selulernya dan datang menemui kru yang menunggu di kantor menyatakan buku duplikat itu benar dikeluarkan oleh KUA Kutalimbaru dan ketika diperlihatkan buku Arsip yang telah dikeluarkan dan diperlihatkan sesuai dengan tahun pengeluarannya oleh KUA Kutalimbaru, kedua duplikat buku nikah yang dipertanyakan tidak teregistrasi atau tidak dikeluarkan pihak Kutalimbaru dan tentang kedua pejabat KUA yang dipertanyakan Subagio dan Pangaloan Harahap sudah almarhum,” ujar Yogi staf bagian operator KUA Kecamatan Kutalimbaru.
Ketika Kamenag Kabupaten Langkat di sambangi oleh wartawan media ini untuk konfirmasi tentang hal ini, Jumat (09/05/2021), Kamenag tidak berada di Kantor dan wartawan diarahkan ke Staf Binmas Islam Wahyuddin.
Ketika ditemui di ruangannya menyatakan melalui Kepala seksi Binmas Islam akan memanggil Kepala KUA Batang Serangan Suherman ke Kamenag Langkat di Stabat, pada hari Senin (12/07/2021). Namun hingga pukul 12.00 WIB, Kepala KUA tak juga kelihatan.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Heri



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh