Kamis , 13-November-2025

Modifikasi L300, Penyeleweng Solar Subsidi di Rohil Ditangkap Polisi, Disinyalir Masih Ada Juga Kegiatan Aktivitas Penyeleweng Solar Subsidi di SPBU 14.289.6103 Jalan Lintas Riau Sumut, Bagan Batu

Terekam oleh video dari Hanphone wartawan Media Berantas Kriminal dilokasi, Kamis (01/09/2022) kemarin.

Rohil – Media Berantas Kriminal | Ternyata, aktifitas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar oleh mobil L300 di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) masih tetap terjadi, mengisi BBM di SPBU 14.289.6103 Jalan Lintas Riau Sumut, Bagan Batu.

Hal ini disinyalir telah terekam oleh video dari Hanphone salah satu wartawan Media Berantas Kriminal dilokasi, Kamis (01/09/2022) kemarin.

“Bahkan ada pengancaman kepada wartawan Media Berantas Kriminal di lokasi, saat awak media ini merekam aktifitas ilegal ini.

“Awas kau, ku keluarkan ginjal kau,” ucap ancaman sopir mobil Mitsubishi L300 yang diduga melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU 14.289.6103 Jalan Lintas Riau Sumut, Bagan Batu.

Pengancaman kepada wartawan Media Berantas Kriminal di lokasi.

Sebelumnya dilansir dari RIAULINK.COM

riaulink.com memberitakan dengan judul : “Modifikasi L300, Penyeleweng Solar Subsidi di Rohil Ditangkap Polisi”.

Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang termodifikasi.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MY (19) Warga Jalan Putri Ayu Mumugo Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Kamis (18/08/2022) yang lalu menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil Mitsubishi L300 yang melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah yang bertepatan di hari HUT Republik Indonesia. Pada Rabu 17 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib.

Dari informasi yang diberikan, Pimpinan kami, Bapak Kapolres AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi meminta Kasat Reskrim AKP. Eru Alsepa SIK. MH bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dan penangkapan disekitar lokasi.

Akibat perbuatannya. Kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Diminta kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi agar rutin gelar razia terkait “Penyeleweng Solar Subsidi di Rohil” di wilayah hukumnya.

Namun kegiatan ilegal ini masih juga dilakukan oleh oknum-oknum nakal di wilayah hukum Polres Rohil.

“Diminta kepada Bapak Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi agar terus memerintahkan anggotanya untuk rutin gelar razia kepada oknum-oknum nakal dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang termodifikasi, yang melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU 14.28561.03 Jalan Lintas Riau Sumut, Bagan Batu.

Laporan : Rapiun Panggabean (Wartawan Media Berantas Kriminal)
Editor : Heri Kurniawan/Red

 

About Author