Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, sebanyak 101,338,18 gram di lapangan Jananuraga Polres Langkat, di Stabat, Rabu (09/06/2021) yang dilakukan Forkopimda.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 101,338,18, dilakukan berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan Senin(8/3) sekira pukul 05.00 WIB.
Turut hadir mewakili ketua MUI, Ismail S. Sos i, Spd, Ketua PN Langkat As’ad Rahim Lubis, SH MH, Waka Polres Langkat Kompol Hairil Sani SH, Kacab Jari Pangkalan Berandan Ibrahim Ali SH MH, Danramil Setabat Kapten Inf Utoyo, kasat Narkoba AKP Kusnadi, Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bidang Labfor Polda Sumut
Iptu Fani Miranda ST.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dengan cara membakar, yang dilakukan oleh Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, bersama Ketua DPRD, Sribana Perangin Angin, Kajari Langkat Muttaqim Harahap SH MH, Plt Asisten I Drs Basrah Pardomuan.
Hasil penangkapan dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 101,338,18 gram dari tersangka dengan mengendarai mobil Avanza warna silver dengan No pol BL 1164 BB.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi