Pakpak Bharat – mediaberantaskriminal.com | Satu persatu kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif Covid-19 disinyalir mulai terungkap di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media Berantas Kriminal pada Selasa (22/02/2022), dugaan korupsi pemotongan insentif Covid-19 nakes itu dikeluhkan salah satu mantan nakes yang berprofesi sebagai Apoteker di RSUD Salak, Pakpak Bharat.
Adapun besaran honor insentif yang diterima nakes non PNS RSUD Salak itu disebutkannya sebesar Rp3,4 juta, alhasil yang sampai ke rekening hanya Rp. 2,2 juta. Uang insentif tersebut diterima untuk periode April sampai dengan Oktober 2021.
“Iya bang, jadi ada kawanku yang dulu kami sama-sama keluar dari RSUD itu, tapi dia menerima insentif 3,4 jt, aku sendirila cuman 2,2 jt padahal sama nya kami berhenti nya kemarin,” tandasnya kesal.
Ia menjelaskan bahwa besaran nominal pemotongan dana yang di lakukan oknum bendahara kepada nakes yang menerima dana insentif Covid-19 tersebut berbeda-beda.
“Entah kenapa insentif saya dipotong, ada beberapa orang nakes yang dipotong, tapi mereka takut bicara, apalagi yang masih bekerja di RSUD itu, kalau kami mana takut lagi wong udang ga kerja disitu lagi kok,” tandasnya.
Lanjut SB menyebutkan bahwa nominal uang yang di tandatanganinya berbeda dengan nominal yang masuk ke rekening, Kek saya lah kan berarti dipotong sebesar 1,2 juta lah bang dari nominal yang saya tandatangani sebelumnya,” ungkap SB. Ditambahkan SB, selain tenaga medis yang insentifnya dipotong, ia menduga para petugas medis lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM LPPAS Sumatera Utara, Sahrial Sinaga akhirnya angkat bicara dan akan menindak lanjuti persoalan ini ke ranah hukum karena jika terbukti ada pemotongan, dari kurang lebih ratusan nakes yang bekerja di RSUD Salak jumlah uang yang terkumpul juga bukan sedikit.
Hal ini tentunya sangat rentan akan terjadinya korupsi, seharusnya merujuk dari pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), insentif nakes yang menangani Covid-19 langsung ditransfer Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pakpak Bharat ke masing-masing rekening nakes penerima, bukan ke Rekening RSUD Salak, lalu dilakukan pemindahbukuan ke rekening masing-masing nakes.
“Jika prosesnya seperti itu tentu sudah menyalahi aturan, dan hal ini akan kita adukan ke Polisi, karena apabila tidak bisa dipertanggungjawabkan, peristiwa ini patut diduga dengan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi ini si
nakes siap untuk memberikan keterangan untuk ditindaklanjuti ke Pihak Penegak Hukum,” jelasnya.
“Sehingga saya berharap nantinya, Polisi harus serius memeriksa kasus ini dan kalau bisa usut secara menyeluruh. Dan misalnya nanti ada pihak-pihak yang ternyata menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan uang insentif tersebut tanpa ada dasar, atau menguntungkan memperkaya diri sendiri, Nakes dirugikan, maka dugaannya bisa naiklah perkara itu jadi korupsi dan diproses saja secara hukum, agar jadi peringatan jangan main-main dengan uang negara apalagi di
masa Pandemi Covid 19,” tandasnya.
“Intinya tidak boleh dipotong insentif sepeser pun, kalau tidak ada dasar, karena hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus kita perjuangkan,” tutup
Syahrial.
Sementara Direktur RSUD Salak Manuturi Situmorang dan Bendahara br. S tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut, malah oknum bendahara br. S memblokir kontak wartawan.
Reporter : Alferin Padang
Editor : Hengky
More Stories
Dugaan Oknum Pegawai KUA Kecamatan Dolok Silau, Staff PPPK Berinisial “RF” “Malas Masuk Kantor” Diminta Kakan Kemenag Simalungun Dr. H. Bahrum Saleh, M.A., Lakukan Sidak
Bupati Sampaikan Nota Pengantar Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba,TA 2026
Dialog Interaktif Gerindra “Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba”