Langkat – Media Berantas Kriminal | MWTS (29) warga Dusun PD Langkat, Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, dikarenakan kedapatan mengambil 300 Kg brondolan kelapa sawit.
Kasbbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media, di Stabat, Sabtu (21/09/2021). Sehari sebelumnya, Jumat(10/09/2021), sekira pukul 22.30 WIB, pelaku ini telah diamankan oleh karyawan di Afd I Blok 12 B B3 TM 2012 PTPN IV Kebun Sal, Desa Banjar Jaya, Kecamatan Padang Tualang.
Dengan diamankannya pelaku, turut ditemukan barang bukti yaitu, 6 karung plastik warna putih yang berisi brondolan kelapa sawit sebanyak 300 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna putih BK 6387 PAR, 1 keranjang along-along yang terbuat dari rotan,” ujar Kasubbag Humas Polres Langkat.
Dua orang karyawan yang sebelumnya yaitu Riki Chandra dan Adi Tuanya Sitepu, telah mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Kebun SAL di TPU Areal Afd I Blok 12 B.
Kemudian pelapor berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya di TKP, benar bahwa saksi telah mengamankan seorang laki-laki, yang mengaku bernama MWTS, beserta 6 karung plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dan berbagai bukti lainnya.
Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku MWTS dipersangkakan dengan pasal Pasal 111 Subs pasal 107 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014. Pihak perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh pencurian ini sekitar Rp.630.000.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi