Langkat – Media Berantas Kriminal | Sudarto Sembiring alias Pendek (50) warga Dusun Sotong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru telah diamankan Unit Reskrim Polsek Salapian, karena melakukan penganiayaan terhadap Arie Yudhistira (35) warga Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini di Stabat, Jumat (17/09/2021).
Tersangka Sudarto Sembiring, melakukan penganiayaan terhadap Arie Yudhistira, Rabu (01/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun Gotong Royong Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat,” ujar Iptu Joko Sumpeno.
Penganiayaan itu terjadi, ketika Arie (korban) sedang duduk-duduk, datanglah Sudarto Sembiring bersama Cecep, lalu mereka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan kursi kayu, gelas kaca dan batu.
Sudarto Sembiring menganiaya korban ke arah bagian kepala, punggung kanan dan kiri, dada sebelah kiri, serta bagian muka yang mengakibatkan luka robek di bagian muka dan mengeluarkan darah, mata sebelah kanan dan kiri memar dan seluruh bagian tubuh bagian punggung dan dada mengalami luka memar.
Unit Reskrim Polsek Salapian karena yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Kamis (16/09/2021) unit Reskrim lakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Joko Sumpeno.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur