Rabu , 21-Januari-2026

Pembangunan Ruang Kelas (RKB) SDN 057 Desa Tangkit Lama yang Dikerjakan CV Berkah Tegar Mandiri dan Revitalisasi SDN 015./IX Air Hitam Kecamatan Sungai Gelam Dikerjakan oleh CV Usaha Riski Diduga Langgar K3

MUARO JAMBI, Media Berantas Kriminal – Bagi seorang pekerja perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi hal yang harus diutamakan. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang biasa di sebut dengan K3 telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan dan pekerja, sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja.  Sesuai dengan standar yang berlaku Salah satunya dengan menerapkan peraturan setiap pekerja di bidang konstruksi di lapangan .Wajib mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

APD merupakan  suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi  diri seseorang.  Berfungsi mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Proyek konstruksi merupakan salah satu contoh jenis pekerjaan yang digeluti pekerja proyek dan berisiko tinggi serta rawan kecelakaan.Dengan kondisi lingkungan yang panas, berada di ketinggian, berhadapan dengan benda-benda keras, serta  banyaknya pekerja yang berlalu lalang adalah  merupakan beberapa contoh penyebab terjadi insiden/kecelakaan yang terjadi di proyek konstruksi. Oleh karena itu APD menjadi hal yang wajib. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri dan para pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Kecelakaan kerja dapat menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Itulah kenapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam suatu pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus betul-betul namun  Ironisnya,  masih banyak pekerja proyek di bidang konstruksi yang lalai dengan fungsi K3. Entah itu di sengaja atau tidak di sengaja.

Seperti halnya yang ditemukan dan terlihat pada pantau media berantas kriminal dan korupsi, ketika melakukan investigasi pada beberapa kegiatan proyek,pembangunan perehapan gedung sekolah di kecamatan sungai gelam . Diantaranya sebagai berikut :

Pada investigasi tertanggal 11 Juli 2024, Sekira pukul 11.40 WIB. Di temukan paket pekerjaan pembangunan ruang kelas (RKB) di sekolah dasar negeri (SDN) 057 desa Tangkit lama. Dengan nilai pagu anggaran sebesar ,417.688,600 rupiah.dengan jangka waktu 90 hari kalender yang di kerjakan oleh CV berkah tegar mandiri.

Dengan sumber dana (tidak di ketahui Apakah itu APBD atau APBN) karena pada papan informasi di lapangan tidak mencantumkan sumber dana dan nomor kontrak kegiatan. Terkait temuan pada kegiatan pembangun RKB di SDN 057 desa Tangkit lama tersebut, diduga proyek siluman . Dan para pekerjanya pun banyak yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) ada pun APD nya hanya di buat pajangan saja.

Kemudian pada investigasi media berantas kriminal dan korupsi ,sebelumnya. Yakni pada tanggal  9 Juli 2024, sekira pukul 11.36 Wib, di temukan juga paket pekerjaan.Revitalisasi SDN 015./lX.air hitam.Yang berlokasi di desa kebun sembilan (kebun 9). kecamatan sungai gelam.Dengan nomor kontrak, 020/ 162/sp/PPK SMP- DISDIKBUD./2024. Yang di kerjakan oleh CV usaha riski.dengan Nilai anggaran berkisar 1.266.290.000 rupiah.dan bersumber dana alokasi khusus (D.A.K).

Dan pada kegiatan pekerjaan proyek  revitalisasi SDN 015 ./IX air hitam tersebut terlihat para pekerja nya tidak memakai APD.(alat pelindung diri).Dari beberapa sampel temuan tersebut.Diduga kuat adanya pembiaran dari dinas terkait (dinas pendidikan  kabupaten Muaro Jambi).Dalam menerapkan sanksi tegas, terhadap pihak -pihak rekanan nakal. Yang sengaja melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat .

Melalui kementerian ketenagakerjaaan, terkait setiap pekerjaan kontruksi dan perusahaan harus wajib memakai alat pelindung diri .(APD) saat berkerja.Dan terlihat juga pada setiap kegiatan pekerjaan proyek pemerintah kabupaten Muaro Jambi, khusus diknas pendidikan kabupaten Muaro Jambi ,selaku kepala pengguna anggaran (KPA) tidak terlihat adanya pengawasan dari dinas terkait. Yang selalu standby di lapangan. Sehingga para pekerja dan pihak rekanan se enak nya saja dalam bekerja , dan tidak memakai APD.

Salah satu APD yang selalu “menjadi nomor pertama yang selalu diwajibkan adalah helm proyek. Helm proyek memiliki bentuk dan warna yang bermacam-macam untuk melindungi salah satu area vital manusia, yaitu kepala. Helm proyek atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia.

Reporter : Junaidi
Editor : Her/RED

 

About Author