Minggu , 19-Oktober-2025

Pemerintah Desa Kota Kandis Dendang Gelar Sertijab Kepala Desa

Tanjab Timur – mediaberantaskriminal.com |
Pasca pelantikan Kepala Desa, Pemerintah Desa Kota Kandis Dendang mengadakan serah terima jabatan (Sertijab) bertempat di aula kantor Desa Kota Kandis Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Propinsi Jambi, Kamis (05/01/2023).

Sertijab tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya, pembacaan berita acara dan dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Hadir dalam acara tersebut, Camat Dendang, Kapolsek Dendang, Ketua Tp PKK Kecamatan Dendang beserta Kader PKK, Danramil Muara Sabak di wakili oleh Danpok,

BKTM Desa Kota Kandis Dendang, Babinsa Desa Kota Kandis Dendang , Ketua BPD , Kanit IK Polsek Dendang, Mantan Kepala Desa Kota Kandis Dendang , Kepala Desa Kota Kandis Dendang terpilih, Staf Desa Kota Kandis Dendang dan Seluruh Kadus dan RT Desa Kota Kandis Dendang.

Kepala Desa Kota Kandis Dendang, Suwito menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Desa Kota Kandis Dendang yang telah mempercayainya sebagai kepala desa Kota Kandis Dendang.

“Alhamdulilah, terima kasih kepada semua masyarakat atas dukungannya, semoga masyarakat bisa bekerja sama mewujudkan visi dan misi desa, sehingga langkah-langkah pembaharuan ke depannya bisa lebih baik serta solidaritas para tokoh masyarakat tetap terjaga dan Desa Kota Kandis Dendang ini bisa lebih maju kedepannya,” ujar Suwito.

Dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada kepala desa 2017-2022 Imam Barokah selama satu periode sudah banyak memberikan pengabdian untuk kemajuan desa kota kandis dendang, semoga kita tetap bekerja sama dalam membangun desa kota kandis ini menjadi lebih baik kedepannya,” tambah Suwito.

Dalam acara yang sama Camat Dendang, Baharudin menyampaikan, dalam hal ini kami berkoordinasi dari pemerintah kecamatan dengan dinas pmd untuk melaksanakan serah terima jabatan karena ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan Kepala Desa serentak tanggal 23 Desember 2022, artinya pelantikan tersebut secara hukum dan yuridis bahwa kepala desa yang baru itu sudah resmi menjabat dan berakhir masa jabatan untuk kepala desa yang lama,” ujar Baharudin.

Serah terima jabatan ini adalah langkah selanjutnya untuk menyampaikan laporan realisasi keuangan dan lain sebagainya dari kepala desa yang lama dan laporan data aset desa yang dimiliki semenjak di perintah oleh kepala desa yang lama dan itu akan di tindak lanjuti verifikasi selanjutnya dari inspektorat, jadi segala kegiatan terhitung tanggal 23 Desember 2022 yang di laksanakan di pemerintah desa kota kandis dendang menjadi tanggung jawab kepala desa yang baru,” tutup Baharudin.

Acara Serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat dan haru serta berjalan dengan lancar, acara di tutup dengan ramah tamah.

Reporter : Supriono
Editor : Hengky

About Author