SIMALUNGUN, Media Berantas Kriminal – Pangulu (Kepala Desa) Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menggunakan dana desa untuk Progam Ketahanan Pangan, penyaluran pupuk “Non Subsidi” kepada masyarakat Purbaganda anggaran dana desa tahun 2024.
“Namun betapa mirisnya, disinyalir Pemerintah Nagori Purba Ganda dalam menggunakan dana desa untuk Progam Ketahanan Pangan, penyaluran pupuk “Non Subsidi” kepada masyarakat tidak tepat sasaran.
Pasalnya, banyak warga penerima bantuan itu, yang bukan berprofesi sebagai petani mendapat bantuan pupuk tersebut.
Untuk mendukung kebutuhan pupuk, Pemerintah memberikan bantuan berupa pupuk non subsidi kepada petani, bantuan pupuk harusnya tepat sasaran.
“Seharusnya Bantuan Langsung Pupuk melalui Kartu Tani.
Menggunakan Kartu Tani sebagai media untuk menerima Bantuan Langsung Pupuk (BLP). Pemerintah, memandang perlu untuk merubah kebijakan subsidi pupuk agar transparan dan tepat sasaran.

Terlihat oleh awak media ini, penyerahan bantuan pupuk di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun hanya memakai kartu keluarga.
Teknis atau cara penyerahan bantuan ini kurang efektif, pasalnya saat penyerahan bantuan pupuk “warga penerima bantuan, datang lansung membawa kartu keluarga dan di tanda tangani warga lalu didata, bawa pulang pupuk bantuan darI Pemerintah Nagori Purba Ganda.
“Hal ini tidaklah efektif, dalam menggunakan dana desa, seperti terkesan mengambur-amburkan uang Negara dengan menggunakan dana desa dengan peruntukan yang tidak tepat sasaran, “warga yang tidak berprofesi sebagai petani juga mendapat bantuan pupuk tersebut.
“Seharusnya kegiatan ini, dengan pertimbangan mendasar untuk membantu warga petani.
Melalui musrembang seharusnya program pembangunan nagori dapat dinikmati masyarakat melalui program pembangunan nagori dapat dinikmati masyarakat melalui Dana Desa sesuai peruntukannya.

AWAS!!! Jangan ”Bermain” dengan Dana Desa!
Menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, dana desa dikucurkan oleh pemerintah pusat ke daerah-daerah, dan desa lah yang mengelolanya.
Anggaran dana desa cukup besar untuk pembangunan daerah agar menjadi desa yang maju dan tidak menjadi desa tertinggal.
“Uang negara harus betul-betul digunakan sesuai dengan yang diamanahkan, jadi tidak sembarangan menggunakannya terlebih melakukan penyimpangan.
Masyarakat juga bisa berperan untuk ikut melakukan pengawasan kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yang melibatkan anggaran Dana Desa.
“Bila mengetahui ada oknum kepala desa yang bermain dengan Dana Desa, agar dapat melaporkan, laporan yang disampaikan diharapkan memang betul terjadi dan mengarah pada kerugian negara.
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/RED


More Stories
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional
Laka Maut, Perlintasan Gelap..!!! Kereta Api Tabrak Toyota Avanza di Tebing Tinggi, 8 Orang Asal Deli Tua Tewas dalam Kecelakaan ini