Paluta – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama PT. Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ) dan PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan, Perbaikan, dan Pemeliharaan Jalan Umum yang Dilalui Aktivitas Perusahaan yang dilaksanakan di Aula Pratidina Polres Tapsel, Kamis (06/04/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH, MH, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Imam Zamroni, SIK, MH,Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Drs. AR Marjoni, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP, MM, Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos, MM, Pimpinan OPD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH serta Para tamu undangan lainnya.
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dalam sambutannya berharap, semoga dengan diperbaiki jalan tersebut semakin bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Setelah dilakukan beberapa kali mediasi sejak tanggal 27 januari 2023 dan 28 maret 2023 yg lalu bertempat di ruang rapat Bupati Padang Lawas Utara maka hari ini, kamis, 6 april 2023 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pihak perusahaan PT. ANJ serta PT. SSN dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara terkait pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan yg dilalui aktifitas perusahaan dengan beberapa Poin Kesepakatan, diantaranya,
1. Perusahaan akan berkontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan, peningkatan dan pemeliharaan jalan yg dilalui oleh
aktifitas perusahaan mulai tahun 2023 secara terus menerus setiap tahunnya sampai dengan adanya nota kesepakatan yang baru.
2. Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara melalui dinas PUTR akan menganalisa harga satuan pekerjaan jalan sesuai standarisasi.
Pemerintah, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan.
3. Pihak perusahaan akan menunjuk penyedia /kontraktor pelaksana perbaikan dan pemeliharaan jalan dibawah pengawasan pemda melalui dinas PUTR.
4. Perusahaan berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 2 milyar rupiah tahun 2023 dan setiap tahunnya terhadap pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yg dilalui aktifitas perusahaan di Simpang Brakas Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) sepanjang 18,3 Km.
5. Setelah ditandatanganinya kesepakatan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Paluta berkewajiban membuka portal yg ada di Simpang Brakas Kecamatan Halongonan Timur.
Reporter : Rasyid
Editor : Hengky


More Stories
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Hadiri Pelantikan JULEHA, Wabup Syafrizal Dorong Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Berkeinginan Menata Wajah Kota Lubuk Pakam yang Merupakan Ibu Kota Kabupaten Deli Serdang