Langkat, mediaberantaskriminal.com – Edward Sitepu (42) warga dusun Sogong, Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru, Kabupeten Langkat diamankan Polsek Bahorok, diduga pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hokum Polsek Bahorok, tepatnya Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat, Sabtu 12 Juli 2025.
Adapun Barang Bukti:
1 (satu) Bungkus kotak rokok AZURE yang di dalam nya berisikan 1 klip plastik transparan ukuran sedang yang berisikan di duga Narkotika jenis Shabu dan 4 klip plastik ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 Gram.
1 (satu) Buah mancis.
1 ( satu ) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 ( tujuh ) buah plastik klip ukuran kecil
Kronologis Penangkapan:
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Bahorok AKP TUNGGUL SITUMEANG, SH menerima informasi dari warga masyarakat adanya transaksi Narkotika di Dusun Ujung Gorap Desa Lau Damak, Kec. Bahorok, Kab Langkat.
Atas informasi tersebut Kapolsek Bahorok AKP TUNGGUL SITUMEANG SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HARLEN C.SIAHAAN ,SH Untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil lidik dan dari informasi masyarakat yg dapat dipercaya bahwa ada dua orang laki laki yg mengedarkan narkoba di Dsn Ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib Kanit Reskrim beserta Team opsnal Polsek Bahorok langsung menuju TKP dan sampai di TKP petugas Polsek Bahorok melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor yang di kendarai 2 ( dua ) orang laki laki berhenti di Persimpangan Jalan umum Dsn ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut yang mana 1 ( satu ) Orang pelaku yang belakangan di ketahui bernama Edward Sitepu berdiri di Pinggir Jalan sedangkan rekannya berada di atas sepeda motor tidak jauh dari posisi pelaku EDWARD SITEPU berdiri dan melihat hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Bahorok langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut yang berusaha melarikan diri.
Satu orang tersangka atas nama EDWARD SITEPU berhasil di tangkap yang mana pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melempar dan membuang 1 ( satu ) bungkus Kotak Rokok AZURE yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas. sedangkan Rekan pelaku yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan Dan di lakukan pengegeledahan badan, personil polsek Bahorok menemukan Barang bukti yang sempat di buang oleh pelaku di tempat tersebut.
Selanjut nya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bahorok guna proses hukum selanjut nya.
Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Hengky



More Stories
BOMBASTIS! Rokok Ilegal “Titan” Menggurita Bertahun-tahun di Dairi, Pelaku Tantang Media & Hukum: “Laporkan Saja!”
Dua Warga Samarinda Ditangkap di Bandara Silangit Lantaran Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.045 Gram
Dalam Sepekan, Polres Binjai Menciduk 6 Pengedar Narkoba