Senin , 13-April-2026

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Bahorok

Langkat, mediaberantaskriminal.com – Edward Sitepu (42) warga dusun Sogong, Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru, Kabupeten Langkat diamankan Polsek Bahorok, diduga pelaku tindak pidana Narkotika diwilayah hokum Polsek Bahorok, tepatnya Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat, Sabtu 12 Juli 2025.

Adapun Barang Bukti:

1 (satu) Bungkus kotak rokok AZURE  yang di dalam nya  berisikan 1 klip plastik  transparan ukuran sedang yang berisikan di duga Narkotika jenis Shabu dan 4 klip plastik ukuran kecil berisikan di duga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor 1,69 Gram.

1 (satu) Buah mancis.

1 ( satu ) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 ( tujuh ) buah plastik klip ukuran kecil

Kronologis Penangkapan:

Pada hari  Sabtu  tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Kapolsek Bahorok  AKP TUNGGUL SITUMEANG, SH menerima informasi dari warga masyarakat adanya transaksi Narkotika  di Dusun Ujung Gorap Desa Lau Damak, Kec. Bahorok, Kab Langkat.

Atas informasi tersebut Kapolsek Bahorok AKP TUNGGUL SITUMEANG SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HARLEN C.SIAHAAN ,SH Untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik dan dari informasi masyarakat yg dapat dipercaya bahwa ada dua  orang laki laki yg mengedarkan narkoba di Dsn Ujung Gorap Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wib  Kanit Reskrim beserta Team opsnal Polsek Bahorok  langsung menuju TKP dan  sampai di TKP  petugas Polsek Bahorok melihat 1 ( satu ) unit sepeda motor yang di kendarai 2 ( dua ) orang laki laki  berhenti di Persimpangan  Jalan umum Dsn ujung Gorap  Desa Lau Damak Kec.Bahorok Kab.Langkat yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika di tempat tersebut yang mana 1 ( satu ) Orang pelaku yang belakangan di ketahui bernama Edward Sitepu berdiri di Pinggir Jalan sedangkan rekannya  berada di atas sepeda motor tidak jauh dari posisi pelaku EDWARD SITEPU berdiri dan melihat hal tersebut selanjutnya petugas Polsek Bahorok  langsung  melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  tersebut   yang  berusaha melarikan diri.

Satu orang tersangka atas nama  EDWARD SITEPU  berhasil di tangkap yang mana pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat  melempar dan membuang 1 ( satu ) bungkus Kotak Rokok AZURE  yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu  berhasil diamankan oleh petugas. sedangkan Rekan pelaku yang berada di atas sepeda motor berhasil melarikan diri.

Setelah diamankan Dan di lakukan pengegeledahan badan, personil polsek Bahorok menemukan Barang bukti yang sempat di buang oleh pelaku di tempat tersebut.

Selanjut nya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bahorok guna proses hukum selanjut nya.

Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Hengky

 

About Author