Sabtu , 15-November-2025

Penasihat Hukum Bacakan Pledoi Dalam Sidang Lanjutan Okor Ginting

Langkat – Media Berantas Kriminal | Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa yang dibacakan tim Penasihat Hukum(PH)dari kantor Law Firm Minola Sebayang & Patners,ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis,SH MH membuka sidang dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang Lanjutan perkara nomor 405/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting,Rasita Br Ginting,dan Pardiyanto Ginting.Sidang kembali di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat Langkat,di ruang sidang Candra, Jumat (03/09/2021).

Dr.Minola Sebayang,SH MH selaku Penasihat Hukum (PH), sebelum pembacaan nota pembelaan terhadap ketiga tersangka,menyampaikan kepada Majelis Hakim (MH) dan mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait proses pendidikan penetapan MH terhadap kesaksian palsu di bawah sumpah.

“Yang mulia telah mengeluarkan penetapan dalam persidangan perkara 405, tentang dugaan keterangan palsu yang diberikan saksi Susilawati Br Sembiring.

Sepanjang pengetahuan kami sampai hari ini belum ada kejelasan atas proses hukum terhadap saudara Susilawati Br Sembiring dan oleh karena itu atas seijin yang mulia, sesuai dengan isi penetapan yang memerintahkan JPU yang menyidik melalui JPU untuk memproses dugaan keterangan palsu tersebut.

Untuk menanyakan kepada JPU sejauh mana perkembangan proses hukum terhadap saksi Susilawati yang penetapan adanya dugaan keterangan palsu,” ujar PH Okor Ginting.

Dalam nota pembelaannya, PH sebut saksi telah ditetapkan tersangka dugaan keterangan palsu.

Selanjutnya dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH Vanny SH,menyebutkan juga bahwa adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh saksi.

“Terungkap fakta-fakta yang menimbulkan keraguan,apakan benar para terdakwa memang melakukan tidak pidana seperti yang didakwakan,antara lain yaitu adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan saksi Susilawati Br Sembiring,yang saat ini saksi tersebut,telah ditetapkan sebagai tersangka,”Kata Vanny SH membacakan pledoinya.

“Tidak sesuai keterangan antara saksi satu dengan saksi lainnya ketidak sesuaian keterangan saksi dalam BAP dalam sumpah dengan keterangan saksi yang disumpah dipersidangan, Lanjut PH ketiga terdakwa tersebut.

Dalam bagian akhir nota pembelaan yang dibacakan PH, bermohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan serta menyatakan Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam surat dakwaannya dan membebaskan dakwaannya dan membebaskan ketiganya sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP serta memulihkan ketiga terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan,
harta dan martabat dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Reporter : Udin/Ros
Editor : Hengky

 

 

About Author