Jumat , 26-April-2024

Media Berantas Kriminal

Pengusaha Cangkang Sawit Indrapura di Protes Warga, Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Gudang usaha material cangkang kelapa sawit dicampur solid pemilik inisial ” Han ” warga Indrapuras di Dusun Asoka Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara di duga tidak memiliki legilitas yang sah atas izin operasional tersebut.

Pasalnya usaha ini sudah berjalan selama kurun waktu satu tahun lebih kurang, disinyalir sejumlah warga menjadi menolak menimbulkan protes warga.

Pasalnya usaha ini sudah berjalan selama kurun waktu satu tahun lebih kurang, sejumlah warga protes dan menyampaikan hal ini kepada awak media, Sabtu (27/02/2021).

Menurut Ruslan salah satu warga mengatakan “disinyalir usaha ini tidak memiliki legilitas yang sah terkait izin, apalagi menimbulkan aroma bau busuk. “Jelas kami protes dan menolak atas usaha ,” ucapnya.

Lanjutnya, hal ini sudah kita sampaikan kepada kepala desa dan bahkan sudah dirapatkan di DPRD Batu Bara, sebab pengolakan cangkang kelapa sawit tersebut, sangat berdekatan dengan perumahan warga.

Serta tidak adanya pembuangan saluran limbah.

Akibat getaran alat berat ekscavator milik pengusaha ini rumah warga mengalami retak-retak bagian dinding beton.

Sehingga bisa berakibat dampak polusi dan kesehatan masyarakat, tapi sejauh ini warga bingung usaha belum berizin ini tetap berjalan, ujar Ruslan didampingi Robert, S, SH dari LPPNRI.

Menindak lanjuti protes dan penolakan warga, LPPNRI. Selasa sore (22/02/2021) lalu menemui pengusaha tersebut.

Inisial Han yang ditemui di Indrapura mengatakan, akan mengurus seluruh perizinannya, sekarang ini sudah dalam tahap pengurusan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup Batu Bara.

Hasil pengolahan Cangkang kelapa sawit campur solid itu kita jual ke perusahaan yang membutuhkan sebagai bahan bakar/pembakaran untuk operasional pabrik.

Han juga mengeluhkan atas penolakan warga, padahal usaha kita banyak membantu petani sawit, sebab kita kan menerima biji sawit yang telah menjadi tumbuhan sawit, yang bijinya itu kita campurkan dengan cangkang.

Kita juga sudah ada memberi kompensasi kepada warga masyarakat yang rumahnya terdampak/retak-retak,” ujarnya.

Diamini, Kadis lingkungan hidup Batu Bara Azhar dihubungi melalui Hp seluler, Jum’at (25/02/2021) mengatakan, sampai hari ini belum ada menanda tangani terkait izin rekomendasi usaha pengolahan cangkang kelapa sawit di dusun asoka desa sipare-pare atas nama Han.

Dinas lingkungan hidup akan mengeluarkan izin rekomendasi lingkungan, jika semua administrasi terpenuhi, termasuk rekomendasi tata ruang dari dinas PUPR Batu Bara,” tegas Azhar.

Ditempat terpisah, Agus Sitohang Ketua PC KCBI Batu Bara, menanggapi hal ini, meminta kepada instansi terkait baik perizinan maupun lingkungan hidup agar mempertimbangkan pemberian izin maupun rekomendasi,” tegas Agus.

“Atas protes warga itu wajar sebab dampak lingkungan tempat usaha tersebut membuat tidak nyaman terhadap lingkungan dan tidak layak usaha itu berada di areal pemukiman,” pungkasnya.

Terkait usaha ini, Agus meminta penegak hukum diwilayah kabupaten Batu Bara agar dapat menindaklanjuti usaha pengolahan Han, benarkah beliau tidak memiliki izin/rekomendasi,” cetus Agus Sitohang mengakhiri.

Reporter: Staf07
Editor: Hermanto

About Author