Simalungun, mediaberantaskriminal.com – Dugaan praktik pelanggaran aturan kembali mencuat di SPBU 14.221.245 Balimbingan, Jalan Siantar, Tanah Jawa, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Meski sudah berulang kali diberitakan media, SPBU ini tetap nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke konsumen menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pickup, terlihat awak media pada, Rabu (24/09/2025).
Yang lebih ironis, lokasi SPBU tersebut hanya berjarak sepelemparan batu dari Mako Polsek Tanah Jawa. Namun aktivitas yang jelas-jelas menyalahi aturan itu seakan tidak pernah tersentuh hukum. Publik pun bertanya-tanya: ada apa sebenarnya, dan mengapa aparat diduga tutup mata?
Warga sekitar menyebut, praktik penjualan BBM dengan jerigen di SPBU Balimbingan bukan lagi rahasia. Aktivitas ini bahkan dilakukan secara terang-terangan di siang bolong.
“Kalau dibiarkan terus, jelas yang dirugikan masyarakat kecil. Sementara oknum tertentu justru diuntungkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pelanggaran Hukum dan Aturan Pertamina UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 53: Kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana.
Pasal 55: Penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Perpres No. 191 Tahun 2014 (jo. Perpres No. 69 Tahun 2021) Melarang penimbunan, penyimpanan, maupun distribusi BBM bersubsidi di luar mekanisme resmi. Permen ESDM No. 8 Tahun 2012
Melarang penggunaan jerigen dalam pengisian BBM di SPBU, kecuali untuk kebutuhan sah sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
Aturan Pertamina
Pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen plastik dilarang keras karena berbahaya.
Pengisian dengan jerigen logam hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah (misalnya untuk nelayan atau petani).
Potensi Kerugian Negara
Harga Pertalite sebagai BBM bersubsidi saat ini masih dipatok di kisaran Rp 10.000/liter (per September 2025). Jika praktik pengisian jerigen berlangsung setiap hari dengan estimasi 200 liter saja, maka potensi BBM bersubsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran mencapai Rp 2 juta per hari.
Dalam sebulan, kerugian bisa mencapai Rp 60 juta, dan dalam setahun bisa menembus Rp 700 juta lebih hanya dari satu SPBU. Angka itu baru dari satu lokasi, belum termasuk SPBU lain yang diduga melakukan modus serupa.
Uang subsidi sebesar itu seharusnya dinikmati masyarakat kecil—nelayan, petani, atau warga yang benar-benar membutuhkan. Namun kenyataannya, BBM tersebut justru disedot oleh oknum-oknum yang diduga berafiliasi dengan jaringan mafia BBM.
Desakan Sanksi Tegas
Masyarakat mendesak Pertamina segera mencabut izin operasional SPBU Balimbingan karena dinilai telah berulang kali melanggar aturan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak lagi berpangku tangan.
“Kalau aparat diam, wajar kalau masyarakat menduga ada permainan. Ini soal keadilan, jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat malah jadi bancakan oknum,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Dugaan Mafia BBM
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada mafia BBM yang bermain di balik praktik ilegal SPBU Balimbingan?
Penjualan BBM bersubsidi ke jerigen dalam jumlah besar jelas tidak mungkin berlangsung tanpa ada jaringan yang mengatur dan melindungi. Jika benar ada mafia yang bermain, maka bukan hanya SPBU, tetapi juga oknum aparat serta pihak-pihak tertentu harus diseret ke meja hukum.
Masyarakat menunggu bukti nyata dari Pertamina dan aparat penegak hukum: apakah berani menindak SPBU nakal dan membongkar dugaan mafia BBM, atau justru terus membiarkan rakyat kecil menjadi korban?
Reporter : Poltak Simanjuntak
Editor : Her/red
More Stories
APH dan Pemerintah di Kota Batam Tidak Mampu Menindak Tegas, Masyarakat Mengeluh: Penambangan Pasir Ilegal di Kampung Jabi “Dikhawatirkan Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan”
Guna Meningkatkan Kewaspadaan dan Mencegah Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kepala KPR Rutan Batam Bersama Jajaran Laksanakan Kontrol dan Pemeriksaan di Area Brandgang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Menetapkan P-APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025