BATU BARA, Media Berantas Kriminal – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang digelar pada 21 Oktober – 31 Desember 2024.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera mengurus surat – surat kendaraan bermotornya dan memanfaatkan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024” ungkap Pj. Bupati Heri, Sabtu (02/11/2024).
Sesuai informasi Bapenda Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Samsat program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2024 tersebut menerapkan pembebasan atas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-II, bebas pajak progresif, bebas pokok PKB sebesar 5 persen, serta bebas denda SWDKLLJ.
Selain itu, diinformasikan juga perihal atas kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan bermotor akan dihapus dan kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Untuk Sentra Layanan Samsat masyarakat bisa mendatangi Samsat Keliling Lima Puluh, Samsat Gerai Indrapura dan Samsat Induk UPTD Lima Puluh.
Reporter : Bobby Pratama Sinaga
Editor : Hengky


More Stories
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional