Kamis , 22-Januari-2026

Plt. Bupati Palas Buka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Registrasion dan Laporan E-LHKPN

Palas – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) melalui Inspektorat Kabupaten Padang Lawas menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan aplikasi E-Registration dan E- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) bagi wajib lapor lingkungan Pemkab Padang Lawas Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan KH.Dewantara, Sibuhuan, Rabu (15/02/2021)

Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt. MM.MSi membuka secara resmi kegiatan tersebut dihadapan peserta yang terdiri dari 100 orang Wajib Lapor Baru, diantaranya Eselon II, Eselon IIIA, IIIB, ULP, PPK, Jabatan strategis lainnya dan para Bendahara Dinas, Badan, serta Bendahara penerimaan, ditambah 46 orang Admin unit kerja Lingkungan Pemkab Palas.

Plt Bupati Palas dalam sambutannya mengatakan, “Adapun tolok ukur yang menjadi keberhasilan pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini adalah para peserta memahami dan merasa mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sehingga dapat mewujudkan penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Govermance) dilingkungan Pemkab Palas”, mengawali sambutannya.

“Para wajib lapor dapat menggunakan Aflikasi E-Registration dan E Filling dalam pelampiran harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat waktu sehingga pelaporan LHKPN Kabupaten Padang Lawas, dapat mencapai 100% sampai dengan batas yang telah ditentukan”, lanjutnya.

Dalam rangka mewujudkan Aparatur Pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi yang terus digulirkan, Maka diperlukan berbagai upaya, maupun pengembangan Sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah, khususnya para Pejabat penyelenggara Negara, agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana Korupsi”, kata Plt Bupati.

“Melalui penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini, salah satunya dapat mendeteksi konflik kepentingan secara tepat antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Serta menguji Integritas para Pejabat sebagai Penyelenggara Negara, sehingga semua mempunyai kesadaran dan tanggung jawab berkenaan dengan jabatan yang diembannya” sebut Zarnawi.

Plt Bupati berharap kepada seluruh Jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas khususnya para wajib LKHPN agar kiranya secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya, tegasnya.

Inspektur Harjusli Fahri Siregar SSTP MSi menjelaskan bahwa Dasar Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini merujuk pada Peraturan Bupati No 22 tahun 2021 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati No 25 tahun 2017 Tentang Laporan LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yaitu rabu sampai kamis 15-16/12/2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut Bertujuan untuk meningkatkan kembali tentang kewajiban menyampaikan Laporan LHKPN kepada para wajib LHKPN dilingkungan Pemkab Padang Lawas, melalui Bimtek dan Asistensi kepada para wajib lapor dalam menggunakan aplikasi E-filling LHKPN, bimtek para admin unit OPD dalam penggunaan aplikasi E-Registration dan E-filling LHKPN”, ujar Ramlan.

Sampai saat ini jumlah wajib lapor LHKPN yang telah terdaftar di Aplikasi sebanyak 210 orang, Wajib Lapor dari sebelumnya sebanyak 142 Wajib Lapor dan ini akan semakin bertambah sejalan dilaksanakannya Update Data pada acara Sosialisasi ini, sesuai dengan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2021 tentang adanya penambahan wajib lapor bagi Eselon IIIA dan IIIB beserta Bendahara Kecamatan, untuk sumber dana kegiatan ini adalah dari Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Tahun 2021, Tegas Ramlan. Menutup pembicaraannya.

Reporter : Rasyid
Editor : Hengky

 

About Author