Langkat – Media Berantas Kriminal | Direktorat (Dit) Reserse Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 13 kasus penyelundupan narkotika dilakukan 21 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini dilakukan bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan.
“Untuk sabu kita amankan seberat 263.982,66 gram, ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram,” terang Wisnu didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/23).
Wisnu menjelaskan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh – Tanjung Balai – Batubara – Medan – Riau).
“Untuk ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh), yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai,” ucapnya.
Wisnu mengatakan, adapun modus penyelundupan narkotika ini yakni, menjemput sabu ke tengah laut Indonesia perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan.
“Selanjutnya disembunyikan disampan, kemudian dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Wisnu memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp 268 miliar.
“Kita masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky


More Stories
Gedung Sekolah SMAN 1 Harian Kabupaten Samosir Butuh di Revitalisasi, Pemerintah Daerah Baik Pusat Dinilai Abai
Himbauan Surat Edaran Bupati Padang Lawas, Larangan Penjualan dan Penyalagunaan Lem Kambing, Lem Goat dan Sejenisnya kepada Anak Dibawah Umur, Pelajar dan Remaja
Satgas Gabungan Turun Langsung ke Pasar Baru Stabat, Pastikan Harga dan Stok Pangan Stabil Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026