Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Padang Lawas melakukan penempelan surat edaran Nomor 477 Tahun 2026 tentang himbauan larangan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Kambing, Lem Goat dan Sejenisnya Kepada Anak Dibawah Umur, Pelajar Dan Remaja, Kamis 12 Februari 2026.
Hal ini dalam rangka menjaga dan melindungi anak-anak, Pelajar dan Remaja dari penjualan dan penyalahgunaan Lem Kambing/sejenisnya yang dapat mempengaruhi sistim syaraf dan mengakibatkan mabuk, pusing, teler, ketidaksadaran, gagal jantung dan kematian.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas menghimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk:
- Tidak Menjual Produk LEM (Lem Kambing. Lem Aibon, Lem Goat atau sejenisnya) kepada anak-anak dibawah umur atau remaja sekolah.
- Meningkatkan kewaspadaan jika ada pembeli anak-anak yang mencari Lem tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
- Hanya menjual produk tersebut kepada orang dewasa yang memiliki tujuan yang jelas untuk keperluan pertukangan/perbaikan.
Untuk itu diminta kepada seluruh pedagang, orang tua dan masyarakat agar mengawasi penjualan dan penyalahgunaan Lem Kambing dan sejenisnya kepada anak dibawah umur, pelajar, dikecualikan bagi penjualan dalam hal keperluan tujuan dasar Lem Kambing/sejenisnya tersebut.
Reporter: Riaman
Editor: Her/red



More Stories
Pemkab Dairi Berharap Jadi Teladan Moral dan Spiritual Dalam Menyambut Hangat Kepulangan 17 Orang Jamaah Haji
Apel Gabungan ASN, di Halaman Kantor Bupati Dairi, Staf Ahli Bupati Dairi Tekankan Disiplin dan Integritas ASN
Ketua TP Posyandu Dairi Hadiri Bimtek TP Posyandu Dalam Pengelolaan Posyandu Layanan Primer