BATU BARA, mediaberantaskriminal.com – Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu di Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara. Selasa 10 Maret 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan kini telah dilaporkan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan LP/A/45/III/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tersangka Azwar Rosidi alias Dedi (45) warga Gang Selamat, Desa Suka Maju, Tanjung Tiram diamankan di kediamannya dengan ditemukan barang bukti narkotika.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Doly didampingi Kasat Resnarkoba Penangkapan ini hasil kerja keras tim pada Kamis tanggal 5 Maret 2026 pukul 17.30 Wib yang melakukan pengintaian profesional.
Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar.
Petugas menyita shabu dengan total berat bruto 10 gram (9,73 gram dalam tiga plastik sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil), serta satu unit timbangan digital.
Kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan tanpa benturan.
Operasi dipimpin oleh IPDA Juber R. Simanjuntak, SH, bersama BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, SH, dan BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba.
Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pengiriman bukti ke Labfor dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas,” jelas IPDA Juber.
Kapolres menegaskan akan menegakkan hukum secara penuh. “Kami akan maksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Reporter: Mirdayani
Editor: Her/red



More Stories
Pertegas Komitmen Pelayanan, Ditlantas Polda Jambi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
Ruang Tumbuh Part 7: KUA Buay Madang Perkuat Bentengi Remaja dari Kenakalan dan Pernikahan Dini
Upgrading Fasilitator Bimwin KUA Buay Madang Berlangsung Interaktif dan Inspiratif