PADANG LAWAS, Media Berantas Kriminal – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menghadiri Bimbingan Tehnik (Bimtek) terkait Penyusunan Peraturan Kapolres Sejajaran Polda Sumut yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidkum Polda Sumut) di Aula Khass Hotel Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, Selasa (12/11/2024) pukul 09.00 wib hingga pukul 13.15 wib.
Pelaksanakan Kegiatan Bimtek penyusunan Peraturan Kapolres, Bidkum Polda Sumut dipimpin langsung oleh Divisi Hukum Mabes Polri yang disampaikan Ketua Tim Kombes Pol Pranatal Hutajulu, SIK, SH, MH, didampingi AKBP Ramadhani, SIK, SH, MH. AKBP Abdul Aziz, SIK, SH, MH. bersama anggota Tim.
Peserta yang hadir Kegiatan Bimtek penyusunan Peraturan Kapolres Sejajaran Polda Sumut, Personil Polres Palas yang mengikuti kegiatan, Waka Polres Palas, Kompol Sugianto, Spd., Ps. Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwasyah Batubara., dan Ps. Kasi Hukum Polres Palas Aiptu Faisal Harahap.
Selain itu, turut hadir Personil 14 (empat belas) Polres lain yang mengikuti kegiatan, Para Waka Polres, Perwakilan Para Kasatfung Polres, Para Kasi Hukum Polres (Simalungun, Pematang Siantar, Toba, Samosir, Humbang Hasudutan, Tapanuli Utara, Tanah Karo, Dairi, Pakpak Barat, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Sibolga).
“Semoga materi yang disampaikan oleh Divisi Hukum Mabes Polri yang disampaikan Ketua Tim Kombes Pol Pranatal Hutajulu, SIK, SH, MH, didampingi AKBP Ramadhani, SIK, SH, MH. AKBP Abdul Aziz, SIK, SH, MH. bersama anggota Tim, dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi rekan-rekan dalam menjalankan tugas sehari-hari di lapangan,” Kata Kompol Sugianto, S.Pd.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., yang diwakilkan melalui Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd kepada awak Media, Rabu (13/11/2014) mengucapkan terima kasih atas materi yang diberikan oleh Divisi Hukum Mabes Polri. Ini tentunya dapat memberikan pencerahan kepada bidkum dan personel Polres Palas, terkait dengan bidang hukum Penyusunan Peraturan Kepolisian (Kapolres), Sejajaran Polda Sumut.
“Kami memandang hal ini sangat penting dan tepat diharapkan dengan situasi yang berkembang, Wakapolres berharap kepada seluruh peserta bimtek yang mengikuti kegiatan dengan seksama dan penuh perhatian,” tutup Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd.
Sementara itu, lanjut Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara menyampaikan Ketua Tim Divkum Polri dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa latar belakang dikeluarkannya perpol, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana Polri secara umum berwenang mengeluarkan Perpol.
Mengenai tata cara penyusunan peraturan Kapolres, dimana terlebih dahulu dibentuk Tim Kerja (Pokja) yang dilengkapi dengan surat perintah, lalu membuat dan membahas rancangan peraturannya berupa SOP oleh Pokja.
“Kemudian, sambung Kasi Humas, hasil rencana tersebut dikirim kepada Kapolda, yang sebelumnya diteliti terlebih dahulu oleh Sekretariat Umum (Setum) Polda,” ujar Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara. (Humas Polres Palas)
Reporter : Riaman
Editor : Hengky
More Stories
Tok..!!! KPU Batu Bara Umumkan Baharuddin Siagian – Syafrizal Unggul DI Pilkada Tahun 2024
H – Dua KPU Batu Bara Melepas dan Distribusikan Logistik Pilkada Serentak di 12 Kecamatan
Terima Pengumuman Hasil Rekap KPU, Darwis-Oky Sambut Baharuddin-Syafrizal Pimpin Batu Bara