Kamis , 13-November-2025

Polres Palas Meringkus Pelaku Asusila yang Mempertontonkan Video Porno kepada 7 Anak Dibawah Umur

Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Seorang lelaki Inisial ASP warga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas melakukan asusila terhadap 7 orang anak dibawah umur, di tangkap dan diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas, Minggu (08/10/2023).

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika SIK kepada wartawan, Senin (09/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB, diruangan Satreskrim Polres Palas.

Kata Kapolres, penagkapan dan penahanan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana mempertontonkan prodak pernografi berbentuk vidio kepada anak dibawah umur setelah adanya LAPORAN POLISI : LP/B/201/X/2023/SPKT/PALAS//POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08/10/2023.SP.Kap Nomor: SP.Kap/50/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023. SP.Han Nomor: SP.Han/38/X/2023/Reskrim tanggal 08 Oktober 2023 atas nama pelapor inisial AUN (37).

Ditambahkan Kapolres, kejadian ini berawal pada Jumat (29/09/2023) sekira pukul 10.30 Wib. Pada saat itu pelapor berada di rumahnya di Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Kemudian datang anaknya (korban) yang bernama inisial SAN (10) setelah bermain dengan teman-temannya.

Sesampainya di rumah, sambung Kapolres, anak pelapor menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang memanggil anaknya, dan bersama teman-temannya bernama AL (10), SAN (10) ESH (10),NAH (10), NA (10), MF (11) dan MAR (10) untuk mempertontonkan produk pornografi berbentuk vidio kepada anak pelapor dan kawannya oleh inisial ASP,” terang Kapolres AKBP Diari Astetika.

Setelah penangkapan, lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan ASP di dalam barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15s yang di bungkus Casing dompet warna hitam yang berisikan aplikasi Video Asusila/Pornografi.

Namun dalam pengembangan kepada ASP, hasil tes urine yang telah dilakukan ASP negatif mengandung Zat metamfetamina/AMP (sabu) dan Zat THC (ganja),” kata Kapolres.

Dalam hal ini, Kapolres AKBP Diari Astetika mengatakan, ASP disangkakan pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 4 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat, jika masih ada yang menjadi korban akibat ulah ASP agar menyampaikan kepada pihak kepolisian, karena tidak tertutup kemungkinan korbannya masih bertambah.

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

About Author