Minggu , 08-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Polres Pelalawan Amankan Kurir Narkotika Jenis Sabu

Pelalawan, Riau (MEDIA BERANTAS KRIMINAL.COM) – Pelaku pengedar narkotika, jenis sabu warga Sorek Satu di ciduk Polres Pelalawan.

Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu – sabu, di Jalan Lintas Timur (Jalitim), tepatnya di desa lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat, 23/10/20.

Kurir narkotika jenis sabu itu, pria berinisial udah RZ (40) warga Kampung Baru, RT 3 RW 4, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras sudah diamankan Polres Pelalawan.

Polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion hitam dengan nomor Pol : BM 3630 IQ, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp300 ribu,” terang Kesubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto, (24/10/20).

Iptu Edi Haryanto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat. Dimana Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Pangkalan Kuras, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi yang didapat dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi.

Melihat oknum kurir terduga sesuai dengan ciri ciri yang didapat, tak mau target buruannya lolos, langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan. Dari tangan pelaku yang diduga kurir itu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket,” jelasnya.

Saat ini pelaku, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku ini statusnya pengedar dan kita jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terangnya mengahiri.(Dau/ Aris)

About Author