Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 18.30 Wib, Pers. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jl. Sibatu-batu Kel. Bah Sorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tepatnya disebuah rumah diduga seorang laki-laki sering menjual narkoba, Sat.Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di rumah yang di informasikan, Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar langsung masuk kedalam rumah yang pintunya terbuka dan melihat seorang laki-laki yang hendak melarikan diri dari dalam rumah tersebut.
namun berhasil ditangkap, pelaku mengaku bernama ASENG (33 tahun) warga Jalan Sibatu-batu.
Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000, dari kantong depan sebelah kanan celana ASENG, lalu 2 unit hp ditemukan di lantai teras rumah, kemudian ditemukan 12 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 5,45 gr dan 7 buah plastik klip kosong dari atas pintu kamar mandi kemudian ASENG dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Pematangsiantar, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk memeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi