Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Barang bukti disita, berupa narkotika jenis ganja seberat 14.500 gram, dan dimusnahkan Polres Pematangsiantar dengan cara membakarnya. Pemusnahan barang bukti ganja itu dipimpin Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar di depan ruang kerja Satres Narkoba di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (27/07/2021).
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Jl. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat pada Rabu (14/07/2021) dengan tersangka sebanyak empat orang.
“Barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga Rp14.500.000, dan pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba, agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” harap Kapolres.
Kepada semua pemangku kepentingan, instansi, kelompok masyarakat, Kapolres mengajak untuk menyelamatkan keluarga, masyarakat dan bangsa dari bahaya narkoba.
“Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, tapi yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” tegas Kapolres Pematangsiantar.
Sebelum pemusnahan barang bukti ganja dilakukan, dokter Klinik Polres dr. Maria Emy Sinaga lebih dulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja.
Kemudian, Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakarnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kajari Agustinus Wijoyo Dososeputro, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Panitera Muda Willy Sitorus, Kabag Ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kasat Binmas AKP Relina Lumbangaol dan personel Satres Narkoba.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi