Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, sekira pukul 23.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jl. SM. Raja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tepatnya di pinggir jalan, kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama UDEL 23 tahun.
Warga desa rambung merah, kemudian saat ditangkap, UDEL sempat mencampakkan atau membuang sesuatu dari tangan kanannya keatas tanah, kemudian personil mengambil yang dicampakkan UDEL tersebut dan ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.20 gram.
Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis shabu tersebut, UDEL mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky



More Stories
Dalam Sepekan, Polres Binjai Menciduk 6 Pengedar Narkoba
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar dan Begal
Dua Tersangka Diamankan Polres Binjai Saat Bubarkan Aksi Tawuran Geng Motor