Langkat | mediaberantaskriminal.com – Tim Opsnal Kepolisian Sektor Besitang Kabupaten Langkat telah menangkap pemilik 0,55 gram Narkotika jenis Sabu-sabu Apri Puswanto (24) warga dusun Abdul Rahman Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang Aceh.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (16/02/2021) kepada awak media.
Tim Opsnal Polsek Besitang lakukan penangkapan Senin (15/02/2021) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Medan-Banda Aceh, dusun XV Kita Bersama Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,55 gram, dompet warna hitam merk Bally.
Kapolsek Besitang AKP A Harahap, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim untuk melakukan lidik kasus curat di Desa Halban yang terjadi, Jumat (05/02/2021).
Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait, saat lakukan lidik melihat seorang yang berjalan di pasar besar Medan-Aceh di dusun XV, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait berupaya untuk mendekati laki-laki tersebut dan pada saat didekati, laki-laki tersebut mencoba melawan dan melarikan diri.
Terjadi kejar kejaran antara petugas dan laki-laki yang melarikan diri tersebut, setelah petugad berhasil menangkap pelaku, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait dan Tim menggeledah pelaku yang melarikan diri tersebut dan setelah digeledah ternyatandari dompetnya yang tersimpan dari kantong celana kanan belakang, terdapat 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuannya, dia ganya disuruh membeli sabu-sabu ke dusun XV Kita Bersama Desa Halban.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan