Medan | mediaberantaskriminal.com – Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dan menetapkan pria bernama Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Dia diduga membakar hidup-hidup seorang pria bernama Ridwan (37) di Jalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean. SH. S.I.K, mengatakan pelaku atas nama Dani Julius Siboro, korbanya atas nama Ridwan, Sabtu (14/11/2020).
Kapolsek mengatakan, peristiwa terjadi pada selasa (10/11/2020) malam. Aksi sadis Dani ini dilakukan karena motif sakit hati terhadap korbannya yaitu Ridwan.
Pardamean menyebutkan, tersangka awalnya menunggu korban di Jalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai Kec.Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang ke rumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50 cm, tersangka diduga mengikuti korban sekitar 10 meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti di bagian kepala sebanyak satu kali, dan korban pun lansung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ke tubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis.
Tersangka kemudian melarikan diri. Polisi menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Medan Petisah, Rabu (11/11/2020).
Kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Pardamean. (Edison/Anna)

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Hendry, Abang dari Sinta yang Merupakan Babysitter, Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Kehilangan Adik Tercinta Meninggalkan Duka Mendalam
Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat – Daerah untuk SDM Unggul