Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap seorang DPO Polres Siantar pada Rabu (03/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan seorang warga bernama Frans Tambunan (39), warga jalan Sadum Pondok Indah Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang mengalami pencurian di Cafe Tukode milik korban di jalan Sm.Raja Siantar pada selasa (17/08/2021).
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Setelah kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba dengan no.pol : LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud,S.H., memerintahkan Kanit Reskrim beserta jajarannya melakukan giat penyelidikan.
Pada Rabu (03/11/2021), Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu B.R. Simanjuntak berikut personil lainnya saat melintas di Jalan Bahbolon Kiri Kel. Sigulang Gilang Kec. Siantar Utara Kota Pematang siantar melihat keberadaan Toni Korcis Sinaga alias Korcis (DPO) yang ketika itu berjalan menuju ke dalam areal bengkel Bus Sepadan.
Satuan tim reskrim langsung melakukan penangkapan kemudian dari dalam tas sandang miliknya ditemukan 1 (satu) unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) paket shabu (berbentuk batu kecil) didalam plastik klip warna putih.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian, sedangkan untuk narkotika jenis shabu yang dimilikinya telah juga dilakukan proses penyidikannya oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Siantar Martoba.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Ditresnarkoba Polda Sumut Mencegat Mobil yang Bawa Ganja Sebanyak 255 Kg dari Aceh tujuan Medan di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Karo
Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar
Polrestabes Medan Mengungkap Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi di Medan