Langkat – Media Berantas Kriminal | ARS (29) warga Jalan Musyawarah Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah diamankan Reskrim Polsek Stabat, karena diduga melakukan penipuan terhadap korbannya Sri Wulandari.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan Hal ini di Stabat, Minggu (07/11/2021).
Sri Wulandari (25) seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Jalan Suka Tirta XIII Medan. Pelapor (Sri Wulandari) merasa dirugikan oleh terlapor (ARS) yang datang ke rumahnya, untuk meminta berkas lamaran kerja, supaya dimasukkan kerja di Yayasan Mutiara Abadi Binjai.
Saat itu, terlapor berjanji bisa memasukkan pelapor bekerja dan meminta uang berkali-kali sejumlah uang dengan total mencapai Rp 12.000.000.
Pelapor yang menunggu-nunggu kerja yang dijanjikan,namun tak juga dikerjakan dengan alasan yang bermacam-macam,hingga akhirnya pelapor melaporkan hal ini ke Polsek Stabat.
Kemudian pelapor, Jumat (05/11/2021) menyuruh terlapor untuk datang ke rumahnya dan kemudian saat terlapor sampai di rumahnya, pelapor merasa kesal dan kecewa terhadap terlapor, sehingga langsung dibawa ke Polsek Stabat, untuk di proses lebih lanjut.
Reporter : Udin
Editor : Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong