Jakarta, Media Berantas Kriminal – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan awak media, Rabu (24/12/2025), acara penyerahan dilaksanakan di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Prabowo hadir di lokasi pada pukul 14.55 WIB.
Gunungan duit itu diletakkan di lobi hingga hampir menutupi pintu masuk. Uang dipajang dalam pecahan Rp 100 ribu dan disegel plastik.
Total uang yang diserahkan senilai Rp 6.625.294.190.469. Uang itu berasal dari penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969,143 hektare, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000; dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh tampak sudah berada di lokasi.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red

More Stories
Polres Samosir Ungkap 5 Kasus Pencurian Kerbau, Lima Pria dan Seorang Terduga Penadah Diamankan
Musyawarah Daerah ke-Vl Partai Golkar Kabupaten Toba, Tahun 2026 Sukses dengan Slogan “Golkar Solid, Indonesia Maju, Kabupaten Toba”
Pertandingan Persahabatan antara KORPRI Dambaan FC melawan PTPN III Gunung Para, Berakhir dengan Skor Tipis 4-3 untuk Kemenangan KORPRI Dambaan FC