Jumat , 10-April-2026

Prostitusi Online, Polisi Syariat Ciduk PSK Tengah Kencan di Hotel Bintang Tiga di Peunayong Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Media Berantas Kriminal | Polisi Syariat di Banda Aceh menangkap seorang diduga PSK jaringan prostitusi online yang tengah kencan di salah satu hotel bintang tiga di Peunayoung.

Perempuan berisial C (23) merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap bersama pelanggannya berinisial A (21).

Kepada awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan menduga perempuan yang diciduk merupakan bagian dari jaringan prostitusi online. Wanita itu, kata dia disebut dipesan melalui media sosial oleh pelanggannya.

“Kita lagi selidiki, indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga ada trafficking (perdagangan manusia) di sini,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/08/2021).

Ia menjelaskan, dari smartphone perempuan yang disita oleh petugas, ditemukan percakapan C dengan sejumlah calon pelanggan. Ia menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi.

“Kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi onlie),” ujarnya.

Pihaknya juga tengah menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang masih beroperasi di Banda Aceh.

Ardiansyah mengatakan pasangan tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

“Apakah ikhtilat atau khalwat, bergantung hasil pemeriksaan nanti,” sebutnya.

Sementara pemilik hotel yang mengizinkan pelanggan non-muhrim untuk menginap, sambungnya, diberikan peringatan keras. Jika kedapatan sekali lagi, pihaknya akan mencabut izin hotel tersebut.

“Intinya kita tidak main-main terhadap pelanggaran syariat islam,” ucapnya.

Reporter : Hadi/dra/ain
Editor : Heri Kurniawan

 

About Author