Minggu , 19-Oktober-2025

Rochi Pasaribu Apresiasi Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan atas P-21 Kasus Indra Alamsyah

Medan – Media Berantas Kriminal | Puluhan papan bunga terlihat hampir memenuhi sepanjang Jalan Adinogoro tepatnya di samping gedung Kejasaan Negeri Medan dengan tulisan “Selamat kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21, terima kasih Kejari Medan“.

Hal yang menjadi perhatian adalah dalam papan tersebut,terdapat tulisan dari nama pengirim aneh yakni ,dari Cinta terlarang, Orang yang kau tinggalkan dan lainnya.

Namun salah satu papan bunga yang nampak berdiri terdapat nama pengirim yaitu Rochi Pasaribu yang diketahui adalah Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Saat dikonfirmasi ,pria yang akrab dipanggil Rochi ini membenarkan papan bunga tersebut darinya ,itu semua bentuk apresiasi kepada Polretabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan yang telah bekerja secara profesional.

“Kepada Kajari Medan Bapak Wahyu Sabrudin SH MH.saya mengucapkan Terimakasih dan Apresiasi kepada Bapak,Pimpinan telah mengangkat saudara dalam jabatan baru tepatnya di hari Kamis (26/08/2022) yang lalu.

Melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan yang matang, evaluasi kinerja, pengalaman, wawasan dan kualitas yang memadai, dengan memperhatikan prinsip ‘the right man on the right place.

Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan profesional dan berintegritas,” hari beliau telah tunjukan itu dengan menetapkan Tersangka Saudara (IA) sampai dengan P21 berkasnya.”

Artinya bahwa di Republik ini tidak ada yang kebal hukum .ketika melakukan tindak pidana melawan hukum siapa pun latar belakang kita profesi kita semua sama di mata Hukum,” ucap Rochi Pasaribu.

“Saya juga ucapkan Apresiasi Yang setingi tinginya pada Kapolrestabes medan Kombes Pol Valentino Tatareda dan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes medan atas Proses penanganan Perkara tindak pidana Penipuan dan Pengelapan yang dimana berjalan dengan Profesional,” jelasnya.

Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.

Mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan perkaranya telah proses pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ironisnya, Indra Alamsyah tidak dilakukan penahanan alias ditangguhkan penahanannya.

Reporter : Pan
Editor : Her/RED

 

About Author