Sabtu , 17-Mei-2025

Media Berantas Kriminal

“Rokok Luffman” Disinyalir Tidak Dilekati Pita Cukai Beredar di Desa Salak, Bulu Cina di kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir

Rokan Hilir – Media Berantas Kriminal | Disinyalir UD (Usaha Dagang) Lestari penjual Rokok tepatnya di Desa Salak, Bulu Cina di kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau diduga menjual atau mengedarkan rokok ilegal jenis “Rokok Luffman” dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos, Senin (17/10/2022) yang lalu saat awak media dilokasi temuan.

“Ternyata masih ada juga, temuan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos di kabupaten Rokan Hilir ini,” ucap warga yang enggan namanya disebutkan sembari kesal kepada awak media.

Dengan adanya pengaduan masyarakat ini, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pengusaha rokok yang disinyalir edarkan rokok tanpa dilekati pita cukai di desa Salak, Bulu Cina, kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Diharapkan petugas dari Kantor Bea Cukai lakukan operasi pasar.

Petugas harus melakukan pemeriksaan pada stok rokok yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” ujar warga harapnya melalui awak media menyampaikan konfirmasinya ke awak media.

“Pemeriksaan stok dan pemeriksaan keaslian pita cukai. Selain itu, petugas harusnya melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar terkait bahaya rokok ilegal dan berbagai dampaknya, juga cara membedakan pita cukai asli dan palsu,” harap masyarakat.

Sosialisasi ditujukan agar masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat beperan serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara menolak dan tidak membeli rokok ilegal.

Dalam Undang Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

“Pemilik toko diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal dan jika masih kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari, maka pemilik toko wajib untuk ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.

Rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos ini harusnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai untuk ditarik dari peredaran.

Petugas juga membuatkan surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masayarakat,” ungkap warga

“Sayangnya pengusaha berinias AD saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini, terkesan arogan.

Disinyalir pengusaha rokok ini memanggil beking usahanya, dan terkesan premanisme, “Bentak-bentak dengan suara yang keras ke awak media, dan sehingga timbulnya terjadi perdebatan.

Reporter : Jhonhoberd Simanjuntak
Editor : Hery/Redaksi

About Author